TOMOHON,Suarasulutnews.co.id, -YS alias Yus di gelandang paksa ke Mapolres kota Tomohon, karena tidak dapat menunjukan bukti sebagai anggota BPK, pasalnya YS oknum PNS sebagaimana yang tertera dalam kartu tanda penduduknya mengaku sebagai anggota BPK pusat.
Kronologi terjadinya penangkapan bermula ketika YS alias Yus menyambangi Sekertaris Kota Tomohon di ruang kerjanya, dan dihadapan staf dan Sekertsris Kota DR Arnold Poli J.S mengaku sebagai anggota BPK Pusat.
Melihat gelagat oknum J.S mencurigakan, oleh staf sekretariat Daerah atas inisiatif Sekot langsung menghubungi kepolisian Resort (Polres) Tomohon guna melaporkan oknum tersebut, dan atas laporan yang diterima, oleh Kasat Reskrim bersama beberapa anggotanya langsung bertindak dengan menyambangi oknum BPK yang masih berada di kantor walikota.
Usai di interogasi YS yang terus berkelit dan tidak bisa menunjukan identitas sebagai anggota BPK, Y.S langsung di gelandang ke Mapolres, oleh Kasat reskrim AKP Tonny Aruan bersama anggotanya di bantu beberapa anggota Pol-pp untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam upaya baik membawa oknum tersebut ke Mapolres oknum Y.S sempat bersitegang dan melawan KasatRes, segingga harus dibawa paksa ke mapolres, dan tak berselang lama oknum yang di duga anggota BPK gadungan ini di jebloskan ke sel tahanan.
Kasat Res AKP Tommy Aruan dalam keterangannya usai menjebloskan YS ke tahanan menjelaskan, oknum yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan jelas,sehingga statusnya belum bisa di kategorikan sebagai pemeras ataupun status lain.Pihaknya masih akan mendalaminya lewat mengambil keterangan pada pihak lain termasuk keluarga bersangkutan. Pasalnya dari identitasnya oknum Yus adalah warga minahasa dan berdomisili di kelurahan Watulambot Tondano.(jems mor)