TOMOHON – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Minahasa/Tondano jenis perempuan umur 54 tahun yang meninggal dini hari pukul 03.00 dimakamkan di Kota Tomohon, Jumat (29/5/2020).
Atas dasar kemanusiaan Pemerintah Kota Tomohon berkoordinasi dengan Danramil Tomohon, Camat Tomohon Tengah, Polri dan pengurus masjid Tomohon untuk mengurus pemakaman tersebut, ini dikarenakan almarhumah beragama Muslim dan tentunya sudah di koordinasikan dengan Pemerintah Kab.Minahasa, dimana PDP tersebut tidak dapat dimakamkan di Minahasa.
Almarhumah dimakamkan di TPU muslim Tomohon dengan menggunakan protap covid -19 pada pukul 09.00 pagi.
Pemkot Tomohon diwakili Asisten 1 Toar Pandeirot, S.Pd. MM menyampaikan ” demi alasan kemanusiaan, Pemeeintah Kota Tomohon memakamkan pasien ini dengan menggunakan protokol covid 19 yang tentunya didalamnya kensekuensi menggunakan anggaran penanganan covid – 19 di Kota Tomohon”.
Toar berharap kiranya kedepan pihak yang bertanggung jawab untuk memakamkan warga dan yang bersangkutan dapat memperhatikan salah satu tugas utama pemerintah yaitu Sosial Kemasyarakatan yang didalamnya proses pemakaman protokol covid bagi warga masyarakat yang meninggal. Ujar Toar. (Novita Pangkey)