TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Walikota yang diwakili Sekdakot melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Perbendaharaan Negara Manado (KPNM), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, dilaksanakan di Aula BPKPD Kota Tomohon, Jumat (24/7/20).
Pembahasan tentang Berita Acara rekonsiliasinya sebagaimana diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan dengan tahapan sebagai berikut :
– Syarat penyalurqn triwulan 1 dilakukan terkonsolidasi terhadap pajak-pajak yang dipungut/disetor pada periode Juli sampai Desember yahun anggaran sebelumnya.
– Syarat penyaluran triwulan 3 dilakukan rekonsoliasi terhadap pajak-pajak yang disetor/dipungut pada periode Januari sampai Juni tahun anggaran berjalan.
Maka, berita acara rekonsiliasi tersebut merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan kantor pajak pratama dan kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban BUD (Complience) yang untuk selanjutnya digunakan sebagai syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan triwulan 3.
Adapun penyetoran pajak yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon periode Januari sampai juni 2020 sebesar Rp. 4.525.546.652,-
Oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon membacakan arahan Walikota Tomohon agar pelaksanaan kegiatan ini dilakukan terus menerus.
” Terima Kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, bpk Devianus Polii, Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Manado, Bpk Wayan Juwena atas penandatanganan ini, semoga ini akan dilaksanakan setiap tahun secara terus menerus”, ucap Lolowang.
Kegiatan ini diikuti pula oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi. (Novita Pangkey)