Sekertaris Daerah Kota Tomohon Saat Memimpin Acara Sosialisasi.
Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako), Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (SPPKD) Dinas Kesehatan, yang digelar di AAB Guest House Tomohon kamis 24/1.
Walikota Tomohon Jimmy F. Eman SE Ak, yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. Harold Lolowang. MSc saat membuka kegiatan menjelaskan, dalam pengelolaan APBD terdapat struktur yang merupakan satu kesatuan, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan, ujar Sekda.
APBD adalah rencana pelaksanaan semua pendapatan daerah dan semua belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu.
Pemungutan semua penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan, Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkam dalam APBD.
Puskesmas dan rumah sakit yang juga bagian dari sistem dari pengelolaan daerah, diharapkan dapat melaksanakan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan, sehingga proses pengelolaan keuangan berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan, tutup Lolowang.
Kadis Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr. Deesje Liuw M Biomed juga mengatakan, Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah, untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis dan bertanggungjawab sesuai sistem dan prosedur yang ada, Ucap Kadis.
Hadir dalam sosialisasi, unsur Dinas Kesehatan Daerah, penanggungjawab instalasi farmasi dan pengelola obat Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Anugerah didalamnya unsur terkait, para kepala Puskesmas bersama unsur yang terkait. (Jaan)