Perusahan Wajib Bayar THR Hari Besar

TOMOHON,Suarasulutnews.co.id, –Jelang Perayaan hari Besar Umat Kristiani yakni hari Natal dan menghadapi Tahun Baru, Setiap Perusahan yang mempekerjakan Karyawan wajib melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana peraturan Pemerintah, Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (KADISNAKER) kota Tomohon Daniel Potonuwu.

Lanjut Pontonuwu, Menyikapi masalah THR yang kerap di keluhkan setiap karyawan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon ingatkan semua perusahan di kota Tomohon untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
“THR harus dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya,” ujar Pontonuwu.

Ditambahkannya untuk menghindari hal-hal negatif termasuk ulah perusahan yang tidak memperhatikan THR para pekerja, Pihaknya telah menyediakan posko layanan pengaduan bagi karyawan yang merasa haknya di abaikan oleh Perusahan dimana mereka bekerja.
“kita akan menyediakan posko pengaduan,” ujar Pontororing.

Pontonuwu juga menegaskan dinas tenaga kerja akan menurunkan tim guna melakukan pemantauan di lapangan debgan tujuan supaya pihak perusahan akan memperhatikan pekerjanya. (Jems moring)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.