TOMOHON,Suarasulutnews.co.id-Pengisian jabatan walikota Tomohon sepenuhnya menjadi hak Gubernur Sulawesi utara, namun di sisi lain menurut Ketua Tomohon Corruption Watch (TCW) Steven Lalawi, untuk lebih tepat yang akan mengisi jabatan pelakssna tugas Walikota Tomohon alangkah baiknya diisi oleh pejabat yang paham dengan situasi dan kondisi serta karakteristik pejabat di kota Tomohon atau kata lain pejabat dari kota Tomohon sendiri.
Pasalnya bila pejabat walikota di isi oleh pejabat dari luar kota Tomohon yang tidak paham dengan kondisi yang ada, itu artinya akan memerlukan proses penyesuaian yang akan berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan dimasatrasisi selama beberapa waktu.
Lalawi menambahkan, Pejabat yang palinh pas saat ini adalah Sekertaris Kota (Sekot) Tomohon DR.Arnold Poli SH MAP.
“Ini hanya sekedar adukan buat Pejabat Gubernur Sulawesi Utara. Namun sekali lagi hak untuk mengangkat pejabat Walikota adalah kewenangan Gubernurm,”tandas Lalawi. (James Moring)