TOMOHON,Suarasulutnews.co.id –Upaya memberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di janjikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Tomohon asalkan mau melunasi tunggakan pajak,memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak ungkap Kepala UPTD Samsat Tomohon Selvy Paat, kepada wartawan.
Menurut Paat, keringanan diberikan kepada pemilik kendaraan yang tahun produksi di bawah tahun 2009. “Keringanannya berupa pengurangan pokok pajak hingga 50 persen, sementara denda diberikan kebebasan hingga 100 persen.
Hanya saja menurut Paat, keringanan tersebut diberikan batas waktu. Sehingga di himbau bagi wajib pajak kendaraan untuk secepatnya melunasi pajak.
“Batas waktu keringanan hanya diberikan sampai Desember mendatang. Sebab itu diimbau bagi wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan tersebut” ujar Paat.
Disisilain untuk mencapai target PAD yang di tetapkan bagi UPTD Dipenda kota kota Tomohon,Selain program keringanan pajak.
“Samsat Tomohon juga terus menggelar razia bersama kepolisian untuk mengingatkan wajib pajak melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),bagi mereka yang belim melunasi pajak,” jelas Paat sembari mengingatkan razia digelar di Kota Tomohon, sejak 16 sampai 21 November 2015.(jems moring)