TOMOHON – Pembayaran santunan duka bagi keluarga penderita covid-19 yang meninggal dan dimakamkan dengan cara protokol covid-19 segera akan direalisasikan oleh Pemerintah Kota Tomohon.
Hal ini disampaikan dalam rapat yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Ir Harold Lolowang, MSc bertempat di Command center MPP Kota Tomohon, Kamis (11/6/20).
Dalam rapat ini membahas rencana Pemerintah Kota Tomohon dalam melakukan Pembayaran santunan duka, yang direncanakan akan direalisasikan pekan depan (15 s/d 19), namun pembayaran bantuan duka untuk pasien meninggal yang dimakamkan mengikuti protokol covid-19, akan di laksanakan di Anugerah Hall.
Selain membahas tentang pembayaran santunan, juga di bahas tetang syarat pemberian insentif bagi para petugas pemakaman.
Untuk itu Pemerintah Kota Tomohon menginformasikan kepada pihak keluarga agar segera menyiapkan beberapa hal terkait persyaratan pembagian santunan duka, antara lain :
– Surat Keterangan Rymah Sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal duni dalam status PDP atau konfirmasi positif ; Jika surat ini tidak ada ; Atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Tomohon bahwa pasien yang bersangkutan berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.
– Surat keterangan dari lurah bahwa pasien tersebut dimakamkan secara covid ( dilampirkan foto saat pemakaman).
– Foto copy KTP dan KK ahli waris yang meninggal dunia.
– Surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus dana duka.
– Surat keterangan ahli waris dari kelurahan.
– Akta kematian.
– Permohonan tertulis dari ahli waris yang diajukan kepada Walikota c.q Kepala Pelaksana BPBD.
– Foto copy dan KK orang yang meninggal dunia, atau surat keterangan telah terdaftar di Database pada Dinas Kependudukan da Pencatatan Sipil Kota Tomohon ( Dilegalisir).
– Foto copy Kutipan akta kematian ; Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah penduduk dari Kota Tomohon ( Dilegalisir)
– Surat pernyataan tanggung jawab (Ditambahkan : Apabila dikemudian hari ada pihak lain dari keluarga kami yang menuntut kepada Pemerintah Kota Tomohon c.q BPBD,
maka kami tidak melipatkan Pemerintah Kota Tomohon untuk hal tersebut)
– Foto copy buku rekening Bank atas nama ahli waris ; Dengan syarat ahli waris wajib
– Foto copy KTP (1 rangkap)
– Materai 6000 (1lembar)
– Setoran awal (Minimal Rp. 100.000,-) Sebagai syarat untuk pembukaan rekening Bank Sulut.
– Calon penerima wajib datang di kantor BPBD Kota Tomohon.
Agar penerapan prinsip social distancing terlaksana dan juga akan diundang, disaksikan LSM, DPRD, dan stakeholder lainnya.
Hadir dalam rapat tersebut Para Asisten, Kaban BPKPD, Kaban BPBD, Kadis Kesehatan, Direktur RSUD Anugerah dan Para Camat. (Novita Pangkey)d