Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon hinggga saat ini dengan gencar terus saja melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon kepada seluruh Masyarakat Kota Tomohon.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini dengan cara turun langsung bertatap muka dengan masyarakat di wilayah masing-masing Kelurahan yang sudah di tentukan.
Dari sejumblah Peraturan Daerah yang terus disosialisasikan oleh Anggota DPRD Kota Tomohon bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, seperti yang dilaksanakan Kemarin 25/03.
– Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2017 tentang “Ketertiban Umum” yang dilaksanakan di dua Kelurahan Tumatangtang dan Kampung Jawa oleh Anggota DPRD Komisi l Jemmy J. Sundah, SH, bersama Kasat Pol-PP Kota Tomohon.
– Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2014 Tentang “Bangunan Gedung” yang di laksanakan di dua kelurahan yaitu kelurahan Rurukan dan kelurahan Kumelembuai kecamatan Tomohon Timur, oleh Anggota DPRD Hudson Lombogia bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman yang dihadiri oleh Kepala Seksi Charles Kalangi.
Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2017 tentang “Pengendalian dan Penanggulangan Rabies” yang dilaksanakan di dua Kelurahan, Kelurahan Kayawu dan Tinoor Satu oleh Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk,SH bersama dengan Dinas Pertanian dan Perikanan yang dihadiri oleh Kabid peternakan dan kesehatan Jhon Karundeng.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Sekertariat DPRD Kota Tomohon ini sangat direspon baik oleh masyarakat, jikalau dilihat dengan kehadiran semblah warga dengan bersama-sama mengikuti acara Sosialisasi. (Jaan)