TOMOHON – Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk dan Erens Kereh AMKL, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, jumat 7/2/2020.
Rapat paripurna dalam rangka penetapan Ranperda DPRD Kota Tomohon tentang perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Tomohon, dan pembentukan kembali Ranperda tentang penyerahan sarana prasarana, dan utilitas umum perumahan dan pemukiman daerah, serta Ranperda tentang perlindungan anak.
Dalam Rapat paripurna kali ini di rangkaikan dengan penandatanganan naskah penetapan peraturan tata tertib di maksud dan di saksikan oleh semua anggota DPRD, Sekretaris Kota Ir.Harold Lolowang MSc, para pejabat eselon dua dan tiga termasuk para Camat dan Lurah dan semua yang hadir mengikuti rapat Paripurna ini.
Walikota melalui Wakil Walikota dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tomohon sebagai mitra kerja dari Pemerintah yang telah bekerja untuk masyarakat yang semakin maju dan sejahtera.dan selaku Pemerintah Kota mendukung penuh terkait pembentukan produk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dan penetapan tatib DPRD Kota Tomohon.
Wawali SAS menambahkan dengan di tetapkannya Propemda tahun 2020 dan peraturan tentang tata tertib DPRD kiranya dpat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini dan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja DPRD kedepan yang semakin optimal sehingga akan membawa Kota Tomohon paling terdepan di Sulut, kata Wawali. (Novita Pangkey)