Masalah PT. Melisya Sejahtera Belum Ada Titik Temu

Pjs Bupati Adrianus Nixon Watung SH,bertemu warga Desa Tiberias, terkait permasalahan PT. Melisya Sejahtera

Pjs Bupati Adrianus Nixon Watung SH,bertemu warga Desa Tiberias, terkait permasalahan PT. Melisya Sejahtera

Bolmong- Pjs Bupati Bolmong Induk Andianus Nixon Watung, SH, siang tadi kunjungi Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong Induk. (Sabtu/03/09).

Terkait permasalahan PT. Melisya Sejahtera dan warga setempat. Bupati dalam kunjungannya mencoba untuk mendengarkan kemauan dan tuntutan masyarakat Desa Tiberias.

Pjs Bupati di dampingi staff nya bertemu warga Desa Tiberias, terkait permasalahan PT. Melisya Sejahtera yang di laporkan warga di duga tidak memiliki izin yang sah (Mal administrasi) untuk beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tiberias.Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Desa Tiberias, hadir juga Camat Inobonto, Sangadi Tiberias, Kapolsek Poigar, dan Danramil Poigar.

Tampak warga Desa Tiberias hadir dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bolmong

Tampak warga Desa Tiberias hadir dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bolmong

Di pertemuan tersebut Pjs Bupati mencoba memediasi antara PT. Melisya Sejahtera dan warga.Warga meminta Pemkab Bolmong agar segera mencabut izin operasi Perusahaan dari lahan HGU, namun sayangnya pertemuan tersebut belum final dari masalah. Pjs Bupati yang mendengarkan keluhan dan kemauan warga ini mengatakan bahwa terkait masalah ini, pihaknya akan coba meremuk kembali masalah ini, dan akan di kabarkan keputusannya pekan depan,sehingga keputusannya tertunda sampai pekan depan.

Pjs bupati mengatakan kepada warga bahwa ia dan pihaknya akan berusaha mencari jalan keluar demi permasalahan ini. Sementara itu mewakili masyarakat tiberias, Kordinator Lapangan (Korlap) Abner P. Mengatakan,pada media bahwa masyarakat yang hadir di sini hanya satu permintaan mereka akan masalah ini yaitu. Mencabut izin Perusahaan dan mengeluarkan mereka dari Lokasi HGU,.

“Kami sudah melihat banyak sekali kejanggalan2, di perusahaan tersebut,. Dan itu sudah kami jelaskan, baik dari izin yg ilegal, dll.Mantan Bupati kemarin Hi.salihin. M juga telah memberikan statemen, bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin apalagi menandatangani izin tersebut. Jadi pertanyaannya legalitas izin tersebut dimana?. Kalau hanya mengantongi akte atau sertifikat HGU, itu tidak menjamin perusahaan tersebut legal,oleh karenanya kami warga meminta Pemkab Bolmong agar segera mencabut izin mereka karena mereka ilegal.” tutur abner.

Hal senada juga di sampaikan serentak oleh masyarakat yang hadir bahwa mereka meminta bupati agar tidak lagi menunda-nunda masalah ini, menurut mereka,sudah cukup sabar, namun apabila pemerintah Kabupaten tidak mampu menyelesaikan masalah ini, atau tidak mampu mengiyakan tuntutan mereka,maka mereka mengancam akan memblokade akses jalan Trans.

“Kami menunggu sampai minggu depan, keputusannya seperti apa.kami sudah cukup bersabar dengan masalah ini.Dan tuntutan kami hanya 1, ialah cabut izin Perusahaan, dan usir mereka dari lokasi HGU.Merdeka atau mati,” ujar mereka serentak.

Dan untuk di ketahui bahwa PT.Melisya sejahtera telah mendapat surat dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atas larangan operasi selama masalah ini belum mendapatkan Penyelesaian.(irham)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.