Petugas SPBU Amurang Bakal di Kenai Sangsi

Terpantau Warga saat melakukan pengisian melalaui galon di SPBU Amurang

Terpantau Warga saat melakukan pengisian melalaui galon di SPBU Amurang

Amurang-Operasi Tangkap Tangan(OTT) oleh Polsek Amurang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Arie Prakoso,SIK ,yang melakukan penyegelan salah satu dispenser pengisian bahan Bakar Minyak(BBM) jenis premuim ,yang dilakukan pada,Selasa(8/11) diSPBU Amurang,pada sekitar pukul 01.00 Wita.

Penyegelan tersebut yang dilakukan Polsek Amurang atas petunjuk Kjapolres Amurang AKBP Arya Perdana,SH,SIK,Msi.

Tanpak Salah satu salah satu dispenser pengisian bahan Bakar Minyak(BBM) jenis premuim langsung di polise line oleh Polsek Amurang

Tanpak Salah satu salah satu dispenser pengisian bahan Bakar Minyak(BBM) jenis premuim langsung di polise line oleh Polsek Amurang

“Kami lakukan patroli rutin,dan kami dapati adanya aktivitas yang tepat berada di SPBU Amurang,dengan aktivitas diluar jam operasional untuk SPBU,”kata AKP Arie Prakoso,SIK selaku Kapolsek rural Amurang.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU itu di jerat dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,dalam pasal 53 huruf a dan pasal 23 dengan hukuma maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp.50 miliard maksimal.

“Barang bukti yang kami temukan satu buah kendaraan dan ada 46 galon capai Rp.10,juta lebih,dan pelaku saat ini sementara diamankan di Polsek Amurang,”kata Prakoso.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Kabupaten Minsel Adrian Sumuweng,Msi,saat dikonfirmasi media ini mengatakan,soal SPBU yang tertangkap tangan pihak Polsek Amurang yangs edang mengisi bahan Bakar Minyak(BBM) capai 46 galon itu sudah benar.

“Tindakan polisi sudah benar karena tertangkap tangan petugas Stasiuan Pengisian Bahan Bakar UmumS(SPBU) sedang mengisi 46 galon,”kata Sumuweng.

Iapun mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pihak Polsek Amurang itu sudah diatur dalam peraturan Menetri ESDM.

“Hal ini diatur dalam peraturan mentri ESDM No.1 thn 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM. BBM premium adalah barang bersubsidi,”ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada sangsi yanga kan diberikan kepada pihak Stasiuan Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) yang ada di Amurang ,sontak saja Sumuweng mengatakan tergantung penyelidikannya.

“Tergantung penyidikan polisi.Kalau terbukti bersalah pasti ada sangsi yang akan diberikan,”pungkas mantan Kepala Kecamatan Amurang ini.(arum)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.