GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara

GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara

No Image atribute Value
1 Title: GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara
2 Upload by: Suara Sulut
3 Upload date: 03/02/2017
4 Image link: http://suarasulutnews.co.id/wp-content/uploads/2017/02/bendahara.jpg
5 Location: 2017/02/bendahara.jpg
6 Width: 720 px
7 Height: 720 px
8 Description: GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara

Random attachment in GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara

Rapat Pansus Ranperda tentang Desa di Kantor DPRD Kabupaten Minsel
HUT ke 10 jemaat eden maesa
Halal Bi Halal dan perayaan ketupat ini di hadiri Oleh Kapolres Minsel AKBP. Arya Perdana, S.IK, SH, MSi
FB_IMG_1583376723673

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.