Dinkes Melarang Peredaran ” Obat Par” Tanpa Resep Dokter

Kadis Kesehatan dr Ternie Paruntu

Kadis Kesehatan dr Ternie Paruntu

Amurang- Bupati Christiany Euginia Paruntu SE dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH ,melalui Dinas Kesehatan mengingatkan kepada warga Minsel, agar kiranya dapat menghindari dari penggunaan Obat Par (Obat Rematik) yang biasanya kita komsumsi ketika di saat kita mendapatkan sakit pada kaki dan pergelangan tangan atau biasanya di sebut Supi.

Karena maraknya penggunaan Obat Anti Rematik / Obat Supi atau yang dikenal dengan “OBAT PAR” di masyarakat semakin meluas menjadi perhatian khusus dari Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan dr. Ternie Paruntu secara tegas melarang penjualan Obat Rematik/Obat Supi atau yang dikenal dengan OBAT PAR (Phenilbutason, Dexamethason/Prednison dan Antasida) tanpa menggunakan Resep Dokter.

“Larangan penjualan obat tersebut diseriusi karena disamping termasuk dalam Golongan Obat Keras / Daftar G (Phenilbutason dan Dexamethason/Prednison) juga dapat menyebabkan gangguan lambung, hati dan ginjal. Gangguan lambung bisa terjadi berupa luka pada lambung sehingga menyebabkan pedarahan sedangkan pada hati dapat terjadi gangguan fungsi dan juga dapat menyebabkan gagal ginjal,”kata Paruntu.

Iapun menambahkan,bahwa sudah disebarkan pemberitahuan kepada Apotik untuk tidak menjual Obat Daftar G tanpa Resep Dokter sedangkan untuk Toko Obat dilarang menjual obat Keras / Daftar G sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Permenkes No. 919 Tahun 1993 Tentang Kriteria Obat yang dapat diserahkan.

“Disamping itu juga masyarakat dihimbau untuk berkonsultasi dengan dokter apabila mengalami gangguan kesehatan,”pungkas dr Ternie Paruntu.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.