Momen HUT Provinsi,Gubernur Berlakukan Pengampunan Pajak Kendaraan

Tahuna-Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Mulai 12 September sampai dengan bulan Desember 2017 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memberlakukan pengampunan pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakkan pajak.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sulut di Tahuna,Yohanes Batara SE dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/09) kemarin.

Dijelaskan, kebijakkan pengampunan pajak kendaraan tersebut dalam rangka HUT Provinsi Sulut ke 53 tahun yang telah ditindak lanjuti lewat SK Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tatacara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

”Pajak amnesti atau pengampunan pajak kendaraan bermotor diberlakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat oleh pak Gubernur dalam rangka HUT Provinsi Sulut ke 53 tahun,”ungkapnya.

Selain terkait momentum HUT Provinsi Sulut, pemberlakukan amnesti pajak kendaraan bermotor kata Bataha, juga merupakan terobosan Gubernur Oly Dondokambey SE untuk mempermudah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk meringankan beban masyarakat yang telah terjerat penunggakkan maupun denda pajak kendaraan.

Karena masa interval waktu pemberlakukan amnesti pajak kendaraan bemotor masih cukup panjang hingga bulan Desember mendatang, Bataha menghimbau para pemilik kendaraan di Kabupaten Kepulauan Sangihe memanfaat dengan baik program tersebut.

”Ini kesempatan yang sangat baik, sehingga kami menghimbau warga yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan momen amnesti pajak ini dengan baik,”ujarnya.(eleh)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.