Tanaman Holtikitura Sangihe Siap Gunakan Pupuk Organik

Kepala DP3K Sangihe, Ir. Mathilda Lumeling MSi

Kepala DP3K Sangihe, Ir. Mathilda Lumeling MSi

Tahuna-Pemkab Sangihe melalui Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan (DP3K) siap melakukan terobosan penggunaan pupuk organik khususnya untuk tanaman holtikutura.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemkab Sangihe pasca menghadiri undangan Korea Selatan beberapa waktu lalu terkait sosialisasi program tanaman yang menggunakan pupuk organik, sekaligus untuk mengantisipasi ketergantungan petani Sangihe terhadap pupuk unorganik atau pupuk dari bahan kimia.

Demikian dibenarkan Kepala DP3K Sangihe, Ir. Mathilda Lumeling MSi dikonfirmasi wartawan, Rabu (04/10) kemarin.

”Kita akan mulai dari tanaman sayur-sayuran, cabe, tomat dan tanaman jenis holtikutura lainnya untuk menggunakan pupuk organik,”kata Lumeling.

Dijelaskan, keseriusan menggunakan pupuk organik, juga telah ditindak lanjuti DP3K bersama sejumlah Legislator Sangihe baru-baru ini dengan melakukan koordinasi serta berkonsultasi dengan pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan diperoleh kesimpulan perencanaan untuk masing-masing kecamatan di Sangihe akan disiapkan fasilitas khusus untuk pembuatan pupuk organik.

”Selain melibatkan pihak LIPI, nantinya ada investor yang akan terlibat dalam pengadaan mesin pembuat pupuk organik, dan mengenai pengadaan mesin pengelola pupuk tentunya tidak sekaligus diadakan tapi dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran,”ujarnya.

Diakuinya, sejauh ini penggunaan pupuk organik di Kabupaten Sangihe tergolong minim karena masih bergantung pada pupuk unorganik, namun khusus untuk beberapa jenis tanaman, termasuk produk andalan Sangihe, pala, sudah mengunakan pupuk organik, seperti di kawasan pala organik Kecamatan Manganitu, Kendahe dan Tahuna Barat.

”Jadi sebetulnya kita sudah menggunakan pupuk organik untuk tanaman pala, dan kawasan pala organik tersebar di Kecamatan Kendahe, Tahuna Barat serta Manganitu,”tukasnya.

Sementara itu saat disentil pengadaan pupuk bersubsidi yang beberapa waktu sebelumnya sempat diributkan karena kekurangan stok, langsung ditepisnya. Menurut Lumeling, pupuknya sebetulnya tersedia, hanya petani saja yang enggan mengikuti prosedur pengambilan, yakni harus menyertakan laporan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang dibuat petani dan memuat kebutuhan pupuk yang dibutuhkan petani.

”Pupuk bersubdisi tetap tersedia dengan harga Rp 2300, namun petani enggan membuat RDKK sehingga mereka kesulitan ketika mengambil pupuk tanpa membawa RDKK yang notabene petani yang lebih tahu kebutuhan pupuk yang mereka pakai,”pungkas Lumeling.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.