Selama 4 Jam Diperiksa,Kejaksaan Tahan DPM di Rutan Enemawira

Tahuna-Janji pengembangan hukum pada dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sangihe, dibuktikan pihak Kejaksaan Negeri Tahuna setelah memastikan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek swakelola pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Nusa Tabukan (Nustab. Buktinya, Kamis (18/01) kemarin satu lagi tersangka berinisial DPM digiring ke Rutan Enemawira oleh pihak penyidik kejaksaan.

Sehari sebelumnya Kejaksaan juga telah menahan dua tersangka lainnya, termasuk salah satunya Kadis Dinas Pendidikan Nasional HT. Sementara dari informasi yang berhasil di rangkum harian ini menyebut, DPM diperiksa pihak Korps baju coklat mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita dan langsung langsung dilakukan penahanan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Muhamad Irwan Datuiding SH MH melalui Kasi Pidsus, A Leo Dian Putra SH ketika dikonfirmasi harian ini, Kamis kemarin.

“Memang benar pada hari ini (Kemarin) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial DPM telah di periksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Enemawira. Sebelumnya tersangka telah diperiksa kesehatan dan memenuhi syarat seperti tersangka sebelumnya,” ungkap  Putra.

Untuk perkembangan penyidikan lainnya kata Putra,  nanti akan di informasikan lebih lanjut. “Yang pasti untuk saat ini sudah ada penambahan tersangka baru pada kasus yang merugikan Negara ini,”ujarnya.

Disinggung apakah selain tiga tersangka yang sudah di tahan pihak kejaksaan Tahuna, masih ada tersangka lain, belum dapat dipastikan karena proses penyidikan belum selesai.

“Nanti kita lihat di penyidikannya, karena penyidikan belum selesai. Jadi masih ada kemungkinan apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita  lihat saja nanti,” kata Jaksa muda ini.

Ditambahkannya untuk pasal yang disangkakan kepada DPM sama dengan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka sebelumnya yakni pasal 2,3,9 jo pasal 18 undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang- undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (eleh)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.