Guna Lakukan Lahan Usaha Puluhan Pohon Mangrove Dibabat.

Puluhan Pohon Mangrove Yang Ditebang Di Pesisir Pantai Desa Matani.

Amurang – Pohon mangrove merupakan salah satu pobon yang sangat dilindungi oleh Pemerintah, pohon mangrove ini biasanya kita bisa temui berada di pesisir pantai yang bertumbuh lebat, mengingat mangrove adalah  salah satu Sumber Daya Alam yang mempunyai fungsi produksi, perlindungan, dan pelestarian alam, maka mangrove salah satu pohon yang dilindungi.

Bukan saja itu, mangrove merupakan suatu ekosistem yang sangat unik, yaitu sebagai penyambung(interface) antara ekosistem daratan dengan ekosistem lautan. Magrove juga berfungsi sebagai pencegah intrusi air laut ke daratan, penyangga terhadap sedimentasi yang datang dari daerah daratan ke lautan.

Namun sangat disayangkan, hutan mangrove yang berada di pesisir pantai Desa Matani Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di babat dengan menggunakan pemotong gergaji sensow, yang dilakukan oleh pengerja sewaan dari pemilik lahan.

Kurang lebih luas lahan 15 Ha yang akan digunakan utuk melakukan usaha, puluhan pohon mangrove yang dilindungi oleh pemerintah dibabat, dilihat dari ukuran besarnya pohon tersebut, pohon mangrove yang tumbuh besar di pesisir pantai Desa Matani ini diperkirakan sudah mencapai usia puluhan tahun.

Mendapat informasi dari masyarakat, Polres Minsel bersama beberapa awak Media mencoba menelusuri wilayah pesisir pantai Desa Matani, yang jarak tempuhnya dari jln Trans Sulawesi ke lokasi kurang lebih 2 Km itu. dan, terbukti puluhan pohon mangrove telah di babat.

Malonda, pemilik lahan saat dikonfirmasi oleh beberapa Wartawan pun mengaku penebangan yang dilakukan merupakan lahan miliknya, dan dirinya tidak melakukan penebangan pohon mangrove, namun yang di tebang. Menurutnya adalah pohon biasa.

” Itu di lahan saya, jadi tidak ada masalah menurut saya, lagi pula ini juga rekomendasi dari Hukum Tua (kepala Desa),” tutur Malonda.

Hukum Tua (Kepala Desa) Matani, Herm Lamia, saat ditemui di rumahnya membantah tudingan tersebut, justru dirinya tidak tahu menau tentang aktivitas penebangan tersebut.

“Ya memang Pak Malonda datang ke saya, dia menanyakan masyarakat saya yang bisa melakukan penebangan, namun yang dia katakan bukan penebangan mangrove, saya tidak tau kalau yang di tebangnya adalah mangrove, kalau saya tahu pastilah saya cegat,” jelasnya Herm Lami.

Sementera Kasat Reskrim Polres Minsel AKP. Arie Prakoso pada media ini, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

“Kami sudah turun ke lokasi, dan memang benar kami dapati puluhan pohon mangrove habis di babat, kami akan memangil para pelaku untuk di periksa, jika terbukti melakukan pelanggaran. Maka kami akan kenakan hukuman berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan, penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi, dilarang dan terancam pidana, atau juga sesuaiPasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (jaan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.