DAK Capai Rp 300 M Lebih,Tukang di Sangihe Bakal Kecipratan Rp 60 M

Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe,Jabes Ezar Gaghana SE,ME

Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe,Jabes Ezar Gaghana SE,ME

Sangihe-Menyusul adanya kenaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2019 sebesar Rp 178 miliyar ditambah dana pinjaman daerah Rp 170 miliyar, dipastikan akan berdampak pada income para tukang yang akan terlibat dalam kegiatan proyek.

Dengan kata lain, sedikitnya Rp 60 miliyar bakal menjadi jatah tukang jika hitungan 20 persen dari Rp 300 miliyar lebih (Rp 170 M + Rp 178 M) tetap menjadi standar upah pekerja dari nilai proyek.

Hal ini diungkap Bupati Jabes Gaghana SE,ME ketika membuka kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga trampil, Kamis pekan lalu.

”Untuk tahun depan kita bakal memiliki anggaran infrastruktur Rp 300 miliyar lebih, dan kalau kita menghitung 20 persen dari Rp 300 miliyar lebih untuk ongkos tukang, itu berarti ada Rp 60 miliyar lebih yang diperuntukkan bagi para tukang dan tenaga kerja,”ungkap Bupati.

Karenanya dengan adanya pelatihan uji kompetensi ketenaga kerjaan, Bupati berharap semua tukang maupun tenaga kerja lainnya harus mengikuti uji kompetensi sekaligus mendapatkan sertifikat sebagai pegangan dan jaminan untuk dapat terlibat dalam kegiatan proyek pemerintah maupun proyek swasta.

”Saya khawatir tukang di daerah kita hanya akan menjadi penonton di daerah sendiri jika tidak mengikuti uji kompetensi dan bersertifikasi, untuk itu semua tukang wajib harus ikut, sebab tahun depan untuk kegiatan proyek pemerintah maupun swasta harus menggunakan tenaga kerja yang bersertifikasi,”kata Bupati. Karena wajib menggunakan tenaga kerja bersertifikasi, Bupati juga meminta pihak rekanan, baik yang tergabung dalam wadah GAPENSI maupun GAPEKSINDO

wajib memanfaatkan tenaga kerja yang sudah bersertifikasi, dengan alasan untuk menghindari benturan aturan dan perundang-undangan terkait keharusan menggunakan tenaga kerja yang telah bersertifikasi.

”Jadi mulai tahun depan tidak lagi sembarang bagi perusahaan jasa konstruksi menggunakan tenaga kerja, karena harus menggunakan tenaga kerja yang telah bersrtifikasi agar terhindar dari benturan peraturan yang berlaku,”tegasnya. Pembekalan dan uji kompetensi ketenaga kerjaan yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, difasilitasi Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makasar, Dirjen Bina Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan LPJK Pemprov Sulut serta Dinas Pekerjaan Umum Sangihe.(elle)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.