Tim Reskrim Polres Sangihe Bekuk Pelaku Judi Togel

Sangihe-Meski telah dilarang penegak hukum, aksi judi togel di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih saja dilakukan sejumlah oknum dengan cara sembunyi-sembunyi. Alhasil, salah satu pelaku judi togel kamboja berinisial Mat alis Amir (51) berhasil dibekuk Tim Satun Reskrim Polres Sangihe, Sabtu akhir pekan lalu sekitar pukul 14.00 wita di Kelurahan Sawang Bendar Tahuna. Kapolre Sangihe, AKBP Sudung Ferdinand Napitu SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Denny Tampenawas menjelaskan, penangkapan terhadap Amir berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah melihat aksi togel yang masih berlangsung dilingkungan sekitar.

Sebelumnya Tim Satuan Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, usai menerima laporan warga langsung bergegas menuju tempat kejadian untuk melakukan pemantauan sekaligus penggrebekan, karena saat tim tiba Amir tertangkap basah tengah melakukan aksi togel dengan bukti berupa kertas rekapan angka nomor pasangan, uang pasangan dan hand phone untuk mengirim nomor pasangan.

”Aksi judi togel yang dilakukan tersangka dengan cara menerima pasangan angka dari masyarakat dan nanti pada pukul 01.00 wita angka tersebut akan keluar lewat online, maka pihak yang memasang akan mendapat uang menang, sebaliknya tersangka akan mendapat untung jika angka tidak keluar,”ungkap Tampenawas yang juga menegaskan, akibat melakukan aksi judi, tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, 8 lembar kertas rekapan angka, uang pasangan Rp 509.000, 1 buah HP mito warna hitam serta 1 HP samsung warna putih.(elleh)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.