Mantan Legislator Sangihe, Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Fiktif

Tersangka NDM saat akan dibawa ke Rutan Kelas II B Tahuna

Tersangka NDM saat akan dibawa ke Rutan Kelas II B Tahuna

Sangihe – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sangihe berinisial NDM alias Ewi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2016 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe. Sebelumnya tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam di kantor Kejari Tahuna.

Kajari Kepulauan Sangihe Muhamad I Datuiding SH MH melalui Kasi Pidsus Edwin Tumondo SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, disampaikannya bahwa pada Selasa (12/2/2019) hari ini, sudah menerima kasus perkara dari Polres Kepulauan Sangihe.

“Hari ini kami menerima kasus perkara dari Polres Sangihe. NDM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi, dan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sesuai dengan UU 20  tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1,” terang Tumondo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinilai telah melakukan korupsi terkait dengan pengadaan Laptop dan barang elektronik lainnya melalui Alokasi Dana Desa di 23 kampung, di kabupaten Sangihe pada tahun 2016 lalu. “Nah, namun sampai saat ini laptop dan alat leketronik tersebut tidak pernah diterima oleh 23 kampung itu. Jadi pada hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sangihe,” ujar dia.

Lanjut dia mengatakan, saat ini tersangka NDM sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah tahanan Kelas II B Tahuna. Dan sesuai dengan pasal 371 KUHP, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi di Manado.

“Untuk kerugian atas tindak korpusi ini mencapai 211.436 Juta rupiah. Tersangka terancam paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan badan,” tutur dia.

Lanjut dia membeberkan, tersangka kasus pengadaan laptop dan elektronik fiktif ini bakal bertambah.

“Untuk tersangka lain, berkas perkara suah masuk, tapi oleh Jaksa peneliti, setelah meniliti ternyata kelengkapan formil maupun materil ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik, dan berkas sudah dikembalikan untuk dilengkapi,” pungkas Tumondo. (Andika)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.