Mitra – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ir, Ronal Sorongan mengukuhkan 23 Petugas Tindak Internal (PTI) di lingkungan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) bertempat di Kantor Pol-PP, Selasa (16/01-2024).
Dalam arahannya Bupati Ronald Sorongan setelah usai lakukan pengukuhan terhadap ke 23 PTI, menyampaikan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan tupoksi yang telah diberikan oleh atasan.
“Kalian yang baru saja dikukuhkan dapat memberikan contoh yang baik dalam kepatuhan terhadap aturan undang undang,” ujar Sorongan.
Diapun menambahkan, PTI tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena ini akan berdampak sesuai dengan tugas yang kalian emban.
“Lakukan Tugas dan tanggung jawab yang diberikan pimpinan dengan professional dan penuh rasa tanggung jawab sehingga nama maupun institusi, pribadi maupun keluarga akan dikenal baik di kalangan masyarakat,” harap Bupati Sorongan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mitra Irwan Abdjulu menjelaskan, untuk memaksimalkan tugas dan fungsi kewenangan Satpol-PP maka perlu dilakukan penyegaran nama unit yaitu PTI sesuai PP yang berlaku.
Dengan pengukuhan itu, maka kedepan tidak ada lagi yang namanya provost Sat Pol-PP tapi sudah diganti menjadi PTI.
“Semoga dengan telah dilakukan pengukuhan pasukan PTI yang terdiri dari 21 tenaga non ASN dan 2 tenaga ASN oleh Pj Bupati Sorongan, dengan semangat baru jajaran Petugas Tindak Internal (PTI) semakin tegas dalam menindak setiap anggota yang melakukan disipliner” tutup Kasat Abdjulu.
Dalam pengukuhan tersebut turut bersama, Sekda David Lalandos, Ass 1 Jani Rolos, Kasat Pol -PP Irwan Abdjulu serta jajarannya.
(JS)