Deadline Perekaman e-KTP Berakhir Desember 2015

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil),Kabupaten Boltim,Rusmin Mokoagow

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil),Kabupaten Boltim,Rusmin Mokoagow

BOLTIM,Suarasulutnews.co.id – Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memastikan jika batas waktu perekaman dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berakhir pada Desember 2015 mendatang.

“Deadline pembuatan e-KTP itu sampai akhir tahun 2015 atau bulan Desember nanti. Minimal bisa mencapai 90persen hingga 100 persen,” kata Kepala Disdukcapil Boltim, Rusmin Mokoagow belum lama ini.

Diterangkannya, berdasarkan data di Dukcapil untuk wajib KTP di Boltim berjumlah 72.662 jiwa. Dan saat ini sudah sekitar 49.607 jiwa yang telah melakukan perekaman e-KTP. Dimana proses pendataan dan pelayanan KTP tersebut juga melalui Mobile atau pelayanan keliling.

“Pelayanan itu dianggap maksimal karena dapat menjangkau hingga ke Desa terpencil, seperti Desa Jiko Belanga dan Kecamatan Nuangan. Dengan begitu, warga pun lebih mudah mengurus KTP mereka sebab tidak ada beban transportasi,” ungkap Rusmin.

Dirinya menjelaskan, terkait pencapaian target, bergantung pada data penduduk yang didata oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat,”Hal ini kami sudah pernah koordinasikan dengan para sangadi untuk sekiranya bisa melakukan pemograman atau kelengkapan pendataan bagi warga didesa masing-masing,” jelasnya.

Sekedar diketahui, data sementara yang ada untuk pemegang e-KTP sudah capai sekitar 82 persen. Data tersebut kemungkinan akan bertambah hingga mencapai 100 persen dengan upaya Disdukcapil terus melakukan perekaman sampai pada batas waktu yang ditentukan.(Dhyrta).

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.