Penempatan Posisi Jabatan OPD di Minta Profesional

Penjabat Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung SH

Penjabat Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung SH

Bolmong – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor:18 Tahun 2016 (PP No:18/2016) terus dikaji DPRD dan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Jika telah disetujui DPRD dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda), maka otomatis Pemkab akan segera melakukan pengisian jabatan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru.

Rencana pengisian sejumlah jabatan tersebut pun langsung mendapat perhatian elemen masyarakat Bolmong. Salah satunya datang dari Ketua LSM Snack Markus  Djamal Mooduto SH. Dimana dirinya mengingatakan Pemkab agar kader birokrat yang layak menduduki jabatan tertentu harus menjadi pertimbangan untuk digunakan dalam pelayanan masyarakat.

“Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus benar-benar selektif dalam penempatan pejabat. Dan tentu intinya, harus mampu bekerja maksimal dalam merealisasikan program daerah,” katanya.

Ia mengingatkan Baperjakat Bolmong agar jeli menempatkan pejabat. Termasuk mempertimbangkan prestasi yang diraih pejabat tersebut.

“Kami berharap penilaian yang objektif,” ujarnya.

Bupati Adrianus Nixon Watung, mengatakan dalam pengisian jabatan, Baperjakat akan bekerja professional. Untuk itu, ia berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bolmong, tetap bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

“Untuk pengisian jabatan setelah adanya OPD baru tentu mengikuti ketentuan,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari Sugeha, menjelaskan Pemkab Bolmong telah mengusulkan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur  PP No:18/ 2016, di mana sesuai ketentuan tersebut, secara keseluruhan Pemkab wajib mengurangi belanja pegawai sekitar 20 persen dalam total belanja pegawai.

“Dengan adanya pengurangan OPD berdasaran PP tersebut, Pemkab bisa menghemat anggaran sementara sekitar 17 persen dari anggaran belanja pegawai secara keseluruhan,” ujarnya. (sulhan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.