PT.KKI Alihkan Lahan Persawahan Jadi Perkebunan Sawit

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Ashari Sugeha

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Ashari Sugeha

Manggabarani : Ini Bertentangan Dengan Target Swasembada

BOLMONG,Suarasulutnews.co.id- Kegiatan perusahaan perkebunan sawit yang di pelopori oleh PT Karunia Kasih Indah meresahkan Warga yang mendiami diKecamatan Sangtombolang. Pasalnya, Lahan persawahan yang di garap oleh warga,ternyata  akan di alih fungsikan menjadi area perkebunan Kelapa Sawit. Hal itu pun mendapat kecaman sejumlah elemen.

Dari sejumlah keterangan warga petani yang berhasil di himpun Oleh Wartawan, Saat ini kegiatan pertanian lahan persawahan tiga Desa, yakni Babo, Ayong,  Bolangat dan Bolangat timur, mulai terusik dengan hadirnya PT.KKI di Kecamatanya.

“Ada informasi dari perusahaan, kalau lahan yang sedang kami garap akan di gunakan untuk penanaman Kelapa sawit. Dan kami pun di minta untuk segerah pindah,” ujar sala satu petani yang engan namanya dipublikasikan.Rabu (16/9).

Menurutnya, kalau lahan persawahan tersebut di alih fungsikan. Maka tidak sedikit warga yang akan kehilangan mata pencaharian.

“Ada banyak petani yang mengantungkan hidupnya dari hasil bertani di Lokasi tersebut. Sehingga diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan lagi memberikan ijin atas pengalifungsianya,” Ujar pria berkacamata ini.

Menanggapi hal tersebut, Salah satu Tokoh Pemuda Sangtombolang Awaludin Dilapanga mengatakan. Jika hal tersebut benar adanya maka jelas PT.KKI ini Melanggar Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 menegaskan bahwa areal lahan sawah dilarang setiap petani mengalihfungsikan lahan sawahnya untuk komoditi lain di luar tanaman pangan, terutama untuk perumahan dan sejenisnya.

UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada pasal 44 ayat 1 dikatakan, Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Selain itu juga menghabat program pemerintah pusat untuk mencapai swasembada pangan.

“Undang  undang nya jelas tidak bisa dialih pungsikan dan selain itu Ada puluhan miliar dana yang di kuncurkan oleh pemerintah pusat untuk dalam upaya melakukan refitalisasi lahan persawahan. Dan kalau hal ini pun di dukung oleh pemerintah daerah. Maka ini adalah sebua konspirasi pencekalan terhadap Programpusat,” Kata Awaludin.

Untuk itu, Pemuda yang juga Sekretaris LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pelayanan Publik (LPK2P) ini mengharapkan Pemkab Bolmong dapat mempertimbangkan lagi soal pengalihfungsian lahan Persawahan di sangtombolang itu.

“Di lokasi tersebut ada lahan irigasi yang peruntukanya tentu untuk mengairi lahan persawahan warga. Nah kalau rencana perusahaan tersebut di lanjutkan maka, bukan hanya warga yang kehilangan mata pencarianya, tetapi negarapun ikut di rugikan Puluhan Miliar dari pembangunan fasilitas penunjang pertanian disana.” Kata Awaludin.

Semntara itu, Plt, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Ashari Sugeha saat coba di mintai tanggapanya soal hal tersebut, belum mengetahui, soal itu.

“Saya masi akan berkosultasi dulu soal itu, yang pasti akan tetap di kaji soal dampak positif dan negatifnya.” Singkat ashari sambil menutup pembicaraan.(Sulhan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.