Tim P3PTK Lakukan Penggeledaan di kantor Dinsosnakertrans

Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi

Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Setelah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahas Selasan,Drs. Jeffry Prang ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung RI, karena terlibat dalam dugaan  korupsi proyek pembangunan kawasan transmigrasi Liandok di Kecamatan Tompaso Baru,Kabupaten Minahasa Selatan pada tahun anggaran 2013-2015. Penetapan tersangka terhadap Jeffry dilakukan Kejaksaan Agung berdasarkan Sprindik nomor: Print – 86/F.2/ Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015.

Sehingga Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi apaihak Kejaksaan Agung RI kembali mengunjungi Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK), dipimpin oleh Jefri Makapedua SH MH.

Tim dari kejagung Khusus ini datang menyambangi Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel, untuk melanjutkan pemeriksaan Kasus Transmigrasi Desa Liandok yang telah menyeret Kepala Dinsosnakertrans Minsel.

Sebelumnya tim datang di Kantor Pemkab Minsel sekitar pukul 10.00 pagi dan menghadap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minsel, Drs. Danny Rindengan. Oleh Rindengan, menugaskan Asisten I Ben Watung untuk mendampingi.

“Saya hanya diminta untuk mendampingi tim ini memeriksa Kantor Dinsosnakertrans Minsel. Segala hal yang menyangkut pemeriksaan ini nanti dikonfirmasi lagi ke Sekdakab Minsel dan Kabag Hukum Pemkab Minsel”, ujar Ben Watung.

Penyelidikan Tim Khusus ini, terkait Kasus Transmigrasi di Desa Liandok Minsel. Dimana setelah kemarin turun lapangan lagi ke Desa Liandok, mendapati ternyata anggaran proyek Rp3,3 Miliar hanya terpakai sekitar Rp800 Juta, sehingga terindikasi telah terjadi penyimpangan Rp2,5 Miliar.

“Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI, harus dewasa dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Proses perkembangan penyidikan yang ditegakkan harus memperhatikan kajian hukum dan hati nurani,” ujar Jefry Makapedua.

Sekedar diketahui pihak jegaung menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu antara lain; Direktur Utama PT Vidi Karya berinisial “DJK” yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor :Print–84/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015; Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan berinisial “JCK” didasarkan atas Sprindik Nomor: Print – 85/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.