Mengantisipasi adanya aksi-aksi oknum yang tidak bertanggung jawab, yang selama ini beraksi di Sulut mengatasnamakan Laskar Merah Putih, namun tidak Sah,! Dr. Maya Rumantir. MA.Ph.D meminta kepada semua pihak
agar tidak termakan dengan alasan-alasan oknum sebagai anggota LMP Sulut yang tidak berlandaskan hukum yang jelas.
Dikatakan oleh Ketua MaDa LMP Sulut, Dr.Maya Rumantir pada wartawan Suarasulutnews.co.id, bahwa kepemimpinan yang sah secara hukum dalam organisasi Laskar Merah Putih adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum HM.Arsyad Canu. Dan untuk Markas Daerah LMP Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Dr. Maya Rumantir MA.Ph.D.
Selain dari pada kedua nama pemimpin tersebut baik Pusat dan Markas Daerah Sulut, maka oknum-oknum yang menggunakan atribut seragam LMP serta merekrut keanggotaan LMP dan membagikan seragam LMP, di nyatakan tidak Sah! dan melanggar hukum.
Dikatakan oleh Ketua Mada LMP Sulut, Dr.Maya Rumantir bahwa belum lama ini telah mendatangi Mapolda Sulut dan bertemu dengan Kapolda Irjen Pol. Yudhiawan sebagai bentuk laporan keberadaan LMP Markas Daerah Sulut.
Dijelaskannya juga bahwa Pada kemarin (31/01-2024), telah melapor ke Pangdam XIII merdeka di Manado dan bertemu langsung dengan pangdam XIII Merdeka Sulut Tenggo Mayjen TNI.Robertus Legowo Jatmiko. sebagai bentuk laporan keberadaan LMP di Sulut.
Dr.Maya Rumantir memberi apresiasi kepada kedua pemimpin, Kapolda Sulut dan Pangdam XIII Merdeka Sulutenggo yang sangat merespon baik kedatangan ketua Mada LMP Sulut. Dr.Maya Rumantir beserta tim dan menyatakan siap bekerja sama mengawal serta mengamankan barisan LMP di Sulut di bawah kepemimpinan Dr. Maya Rumantir.
Untuk itu saya selaku ketua Markas Daerah Sulawesi Utara, LMP, menghimbau agar anggota LMP di Sulut agar senantiasa rapatkan barisan dan tetap berada dalam koridor aturan dalam organisasi LMP, tampil humanis di tengah masyarakat dan tetap semangat mempertahankan nilai nilai NKRI.
Segera laporkan kepada pemerintah setempat TNI dan Polri, jika ada hal hal yang di anggap melanggar hukum yang mengatasnamakan LMP di Daerah kerja Sulut, tanpa dasar hukum yang jelas, tegasnya.
(Farly Bujung)