Hasil Keputusan Panwas JOS-ASLI Masuk Pilkada 2015

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Akhirnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan,sudah menggelar Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan dengan Register No.01/PS/PWSL.MHS.25.11/IX/2015 Panwaskab Kabupaten Minsel.

Panwaslukab Minsel mengambil kesimpulan bahwa fakta-fakta musyawarah akhirnya menetapkan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan pleno 24 Agustus 2015.

Sidang musyawarah juga meminta KPU Minsel, melakukan pleno untuk mengikutkan Paslon JOS-ASLI dalam pemilukada dan pleno akan dituangkan dalam SK. Pleno dan SK akan dibuat paling lambat 3 hari sesudah ditetapkan keputusan ini. Pihak yang tidak setuju dapat mengajukan banding dalam 3 hari mendatang.

“Hasil keputusan Panwaskab Minsel akan dikonsultasikan lagi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara”, ujar DR. F.A. Pangemanan SSos MSi, Ketua KPU Minsel singkat ketika ditanya wartawan biro Minsel.

Hasil ini disambut sukacita oleh segenap pendukung JOS-ASLI yang hadir. “Kami berterima kasih dan untuk perjuangan ke depan kami siap untuk melaksanakan tugas dan amanah bertarung dalam Pemilukada 9 Desember 2015. Keputusan hari ini sudah merupakan keputusan yang inkra dan mengikat,”kata John Sumual Calon Bupati.

Dalam wawancara yang dilakukan pers biro Minsel, Franny Sengkey seorang anggota Panwaskab Minsel mengatakan, bahwa Panwaskab Minsel tidak mengeluarkan 2 surat rekomendasi dan hanya ada 1 surat rekomendasi yang isinya bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi dan tidak merekomendasikan pembatalan pasangan JOS-ASLI.

Berikut pembacaan penetapan Putusan Akhir Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Oleh Pimpinan Sidang Musyawarah:

  1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya
    Membatalkan Brita Acara Pleno KPU Minsel No 20/BA/KPU-MS/VIII-2015 tanggal 24 agustus 2015 tentang Partai Politik dan Pasangan Calon yang tidak memenuhi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel tahun 2015
    3. Meminta kepada KPU Kab Minsel untuk menerbitkan Brita acara pleno yang ikut sertakan Pemohon sebagai Peserta Pemilu bupati dan wakil bupati kab minsel tahun 2015
    4. Meminta KPU kab Minsel untuk hasil brita acara pleno dituangkan dalam surat keputusan
    5 Meminta KPU Minsel menerbitkan Brrita acara pleno dan menuangkannya dalam surat keputusan tehitung 3 hari sejak keputusan ini dibacakan.

Dan akhirnya Pasangan JOS-ASLI oleh Panwaskab menetapkan bahwa masuk dalam tahapan Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan pada 9 Desember 2015.(Jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.