Laporan Perampasan Oleh Colektor Hingga Saat Ini Belum di Tindak Lanjuti Polres Minsel

Spanduk spanduk dari pihak Kepolisian yang bertuliskan segera lapor apabila ada perampasan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan Colektor ataupun leasing

Spanduk spanduk dari pihak Kepolisian yang bertuliskan segera lapor apabila ada perampasan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan Colektor ataupun leasing

Amurang-Pihak Polres Minahasa Selatan di sepanjang tahun 2016 telah menerima beberapa keluhan dan laporan masyarakat tentang tindakan dan perilaku yang di lakukakan oleh sejumblah Perusahan/leasing perkreditan kendaraan bermotor melalui para Debt Colektor atau biasa di sebut, si mata elang yang berada di wilayah Kepolisian Minsel.

Pekerjaan yang menyalahi aturan atau biasa di sebut masyarakat pekerjaan haram itu, sengaja di biarkan oleh Perusahan/leasing Perkreditan kendaraan bermotor, yang di lakukakan oleh para Debt Colektor pada kendaraan yang gagal atau macet kredit, sehingga terjadi perampasan kendaraan di jalanan tanpa memiliki surat resmi dari pengadilan, dan yang di rugikan di sini adalah masyarakat yang berada di Minsel.

Warga Minahasa Selatan sangat mengharapkan adanya tindakan secepatnya oleh Pihak Kepolisian Resort Minsel atas laporan masyarakat yang menjadi korban perampasan dari tindakan Colektor, mengingat kendaraan tersebut telah di ambil dan kami tidak tau di mana keberadaannya, karena kendaraan tersebut juga di ancam akan di lelang oleh pihak Perusahan/leasing, ucap warga Minsel yang tidak mau menyebutkan namanya.

Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Arya Perdana saat di konfirmasi melalui Wakapolres Kompol Prevli Tampanguma di ruang kerjanya Senin 30/01 mengatakan.

“Ya laporan itu saya sudah baca, laporannya ada yang dari tahun 2016, begitu juga sudah ada laporan yang masuk di tahun 2017 ini, laporan ini akan kami tindak lanjuti secepatnya, mengingat sesuai dengan aturan dalam penarikan harus memiliki sertifikat Fidusia seperti yang telah di atur oleh Mentri Keuangan tahun 2012, “ucapnya di depan sejumlah wartawan.

Lain halnya dengan salah satu Perusahan/leasing pembiayaan perkreditan kendaraan bermotor saat di mintai tanggapan pada beberapa waktu yang lalu, mengenai apa yang di lakukakan oleh Colektor dari perusahan pembiayaannya mangatakan.

“Ya apabila tunggakan kendaraan bermotor belum di bayar/lunas, maka colektor atau yang di sebut mata elang akan melakukan penarikan, dan apabila tidak di lunasi sampai pada batas waktu yang di berikan maka kendaraan tersebut akan di lelang,”kata salah satu pimpinan Perusahan/leasing yang berada di Kota Manado. Namun ketika di tanya apakah penarikan yang di lakukan tanpa di lengkapi surat dari pengadilan  itu sudah sesuai dengan Prosedur, tapi sayangnya hingga saat ini tidak bisa memberi jawaban yang pasti.

Jadi harapan masyarakat kalau memang itu menyalahi aturan, kami minta Pihak Kepolisian Polres Minsel dapat sosialisasikan ke masyarakat Minsel, agar supaya masyarakat dapat mengetahuinya bagaiman aturan yang sebenarnya, seperti contoh terdapat di Daerah lain spanduk spanduk dari pihak Kepolisian yang bertuliskan segera lapor apabila ada perampasan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan Colektor ataupun leasing.(jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.