Sadis, Anak Kandung Menjadi Budak Seks Ayahnya

Amurang-“Hidup Adalah Anugerah”, kata itu merupakan kutipan salah satu syair penyanyi Indonesia, hidup ini terasa Iŋdah bila kita bersama dengan keluarga, sahabat dan kenalan, hidup ini lebih terasa iŋdah apabila di lindungi oleh kedua orang tua dan keluarga, namun hidup ini terasa sakit ketika perlindungan orang tua berubah menjadi sadis.

Anugerah kehidupan melati-red nama samarannya, yang didapati dari sang orang tuanya, pupus Sudαh saat berada di bangku sekolah kelas 5 SD, mahkota yang di lindunginya di rampas oleh tindakan bejat Ayahnya sendiri.

Peristiwa yang sangat mengejutkan ini terjadi di kecamatan Tareran Kabupaten Minsel, kelakuan yang sangat keji dilakukan oleh orangnya tua sendiri, pada anak perempuannya, betapa tidak selama kurun tiga tahun DP alias Denny (38) tegah melakukan budak pada melati-Red nama samaran, yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP, tidak tahan dengan perbuatan keji Ayahnya Melati beranikan diri untuk mengaduh ke pihak polsek yang ada di tareran bersama dengan keluarga.

Di kantor polsek melati menceritakan awal kejadian yang menimpa dirinya, saat itu melati sedang asik bermain di dalam rumah, melihat kesempatan yang ada tersangkah langsung melancarkan aksinya dengan merayu anaknya sendiri, sambil dengan menebar suatu ancaman.

Kapolres Minahasa Selatan Benny Bawensel SIK MH, ketika di konfirmasi melalui Kapolsek tareran Iptu Ronny Rondonuwu membenarkan kejadian tersebut, pelakunya telah kami tahan, dan tersangka terancam 15 tahun penjara yang di jerat dengan UU Pelindungan Anak nomor 35 Tahun 2014, korban belum di ambil keterangan oleh karena masih shok, korbanpun saat melapor di temani oleh ibunya, korban telah di visum, dan kasus ini masih dalam proses.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan tersangka telah mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya, namun pihaknya masih terus menyeriusi kasus ini, kami akan memaksimalkan pemeriksaan kasus ini untuk merampungkan agar secepatnya dikirim ke kejaksaan negeri Amurang.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Comments are closed.