Tahun 2019 Minsel Akan Lakukan Ajang Pilhut di 63 Desa

Kadis PMD Drs. Evert Poluakan

Kadis PMD Drs. Evert Poluakan

Amurang-Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa(PMD),Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel)Drs Evert Poluakan,secara resmi engatakan,bahwa untuk pemilihan hukum tua di 63 desa akan digelar pada tahun 2019.Hal ini disampaikan Poluakan saat pelaksanaan rapat kerjasama operasional penyelenggaraan program BPJS ketenagakerjaan perangkat desa se-kabupaten Minahasa Selatan, yang dilaksanakan diBPU Desa Tumpaan Dua, Rabu (26/9).

Kadis PMD Drs. Evert Poluakan, penundaan pelaksanaan Pilhut serentak di 63 desa pada tahun 2018 ini, disebabkan oleh karena Interfal waktu pelaksanaan yang tak bisa lagi dilaksanakan pemilihan.

“Penundaan pelaksanaan Pilhut murni bukan sebagai praktek politisasi, namun hal ini berdasarkan aturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2016 ayat 3 waktu pelaksanaan kegiatan pemilihan hukum tua minimal 2 tahun, dan ayat 4 apabila ada penundaan waktu pelaksanaan boleh dilaksanakan sesuai dengan waktu pemerintah daerah,”kata Poluakan.

Lanjuta dirinya,untuk beberapa hal yang ada maka diatas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Daerah dengan nomor 3 tahun 2016 tentang Desa pada pasal 40

“Ayat 1 pemilihan hukum tua dilaksanakan serentak diseluruh wilayah kabupaten, ayat 2 pemilihan serentak sebagaimana diatur dalam ayat 1 dapat dilaksanakan bergelombang paling lambat 3 kali dalam waktu 6 tahun, ayat 3 untuk persyaratannya (mengacu dari aturan undang-undang nomor 6) yang mengatur tentang : 1. pengelompokan waktu berakhirnya jabatan hukum tua 2. kemampuan keuangan daerah 3. ketersediaan pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah yang memenuhi syarat sebagai pejabat hukum tua Ayat 4 jarak waktu antar gelombang sebagaimana yang diatur dalam ayat 2 paling sedikit dalam 2 tahun. Ayat 5 Pemilihan secara bergelombang ditetapkan dengan keputusan bupati, dalam hal kebijakan pemerintah mengakibatkan pemilihan hukum tua sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak dapat dilaksanakan, maka bupati menetapkan waktu pemilihan hukum tua secara serentak tanpa memperhatikan jarak waktu antara gelombang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4. Jadi sekali lagi penundaan pelaksanaan Pilhut tanpa ada unsur politik, “ujar Poluakan (arum)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.