Warga Minsel Dilarang Komsumsi Ikan Kaleng 27 Merek Positif Mengandung Cacing Parasit.

Amurang,- Sehubungan dengan berita yang beredar di beberapa media Propinsi Jambi terkait ditemukannya cacing Parasit pada produk Ikan dalam kaleng serta hasil pengujian yang dikeluarkan oleh badan POM RI terhadap sampling dan pengujian pada Tanggal 28 Maret 2018, sebanyak 27 merek positif mengandung cacing Parasit.

Disebutkan pula bahwa, dari 66 kaleng Ikan yang dilaksanakan pengujian terdapat 27 merek positif mengandung cacing Parasit yang terdiri dari 16 Merek produk Impor serta 17 Merek produk dalam Negeri.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Minahasa Selatan Adrian Sumuweng, Selasa 3 April 2018, mengatakan sudah berkoordinasi langsung dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Sulut.

Namun sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut kapan dilaksanakan pemeriksaan, sebab alat yang akan digunakan dalam pengambilan sampel merupakan milik BPOM sedangkan Dinas Perdagangan sendiri belum punya.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh Masyarakat Minahasa Selatan kiranya tidak mengkonsumsi produk Ikan dalam Kaleng sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perdagangan, Kesehatan bersama BPOM, ucapnya.

Berikut Produk Impor/dalam negeri Ikan Kaleng/merek yang positif mengandung Cacing Parasit: ABC, ABT, Ayam BRAND, Boton, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King’s Fisher, Jojo, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC. (Jaan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.