Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH.
MiTRA – Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, menegaskan agar Sekretaris Daerah hingga kepala-kepala di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk tidak/jangan melindungi ASN yang malas masuk kantor.
”Kalau ada ASN yang malas masuk kantor, sesuai aturan akan dipecat,” tegas Bupati kepada wartawan Rabu 20/2.
Dia juga mengatakan, sanksi yang sama diberlakukan bagi ASN yang selesai melakukan study namun tidak langsung menjalankan tugasnya.
”ASN pernah izin belajar dan sudah selesai yang tidak ngantor di pecat daerah akan memproses di kejaksaan dan menggugat di pengadilan. Mereka mendapat izin belajar oleh daerah dan kalu tidak masuk-masuk selain dipecat,saya akan penjarakan !, Sekda dan kepala SKPD jangan coba – coba melindungi ASN yang malas!,” tegas Bupati.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sartje Taogan, terkait ASN yang malas masuk kantor, mengakui bahwa angka PNS tak disiplin di Kabupaten Mitra tergolong lumayan tinggi. Pasalnya dari data evaluasi sepanjang 2018 tercatat ada 50 PNS yang bisa dikenai sanksi disiplin. Baik sanksi ringan, sedang maupun berat.
“Sesuai dengan evaluasi kehadiran sepanjang 2018, tercatat ada 50 PNS yang melanggar sanksi disiplin,” kata Taogan.
Angka tersebut, lanjut Taogan, belum termasuk dengan ASN yang gajinya sudah diberhentikan. Karena data evaluasi kehadiran PNS ini mengacu pada pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Jadi bisa saja angka PNS yang kurang disiplin ini bertambah. Karena ada yang gaji dan tunjangannya sudah ditahan,” tambahnya.
Taogan juga mengungkapkan dalam penerapan sanksi disiplin, terkendala dengan koordinasi dari tiap SKPD. Karena pihaknya sudah sering mengingatkan ke masing-masing Kepala SKPD. Namun hampir sebagian besar tak merespon surat yang diberikan.
“Misalnya ada ASN yang sudah bisa dikenakan sanksi disiplin ringan. Kami langsung menyurat ke SKPD terkait. Karena itu kewenangan mereka untuk melapor kehadiran PNS. Namun sebagian besar tidak merespon. Sehingga kami kesulitan mengetahui kehadiran ataupun tindaklanjut terhadap PNS tersebut,” jelasnya.
Adapun untuk saat ini pihaknya sementara melakukan proses pemecetan terhadap satu oknum PNS karena sudah tidak masuk kantor sejak Juli lalu.
“Ini sementara dalam berproses. Dimana yang bersangkutan tak masuk sejak pada Juli lalu,” ucapnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Disiplin ASN Helga Mosey, penerapan sanksi disiplim ASN mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. dimana disebut dalam Pasal 7
Ada tiga hukuman disiplin yakni ringan, sedang, berat.
“Jadi pemberian sanksinya sesuai dengan akumulasi kehadiran. dimana sanksi paling ringan teguran lisan. Serta paling berat pemecatan secara tidak hormat,” Ucapnya.
Adapun sejumblah data evaluasi ketidakhadiran PNS 2018 ;
Sanksi disiplin Ringan : 37 PNS
(1-15 Hari tidak hadir tanpa pemberitahuan)
Sanksi Sedang : 9 PNS
(16-30 hari tidak hadir tanpa pemberitahuan)
Sanksi Berat : 4 PNS
(31-46 hari tidak hadir tanpa pemberitahuan).
Berikut Daftar PNS yang bakal menerima sangsi yang tersebar di Pemkab Mitra.
Dinas Pendidikan: 9 Orang
Dinas Pekerjaan Umum: 6 Orang
PKM Towuntu Timur: 5 Orang
PKM Tombatu: 4 Orang
PKM Tambelang: 4 Orang
Dinas Pertanian: 2 Orang
Dinas Sosial: 2 Orang
Disnakertrans: 2 Orang
Kecamatan Ratahan: 2 Orang
Kecamatan Touluaan: 2 Orang
Satpol PP: 1 Orang
Kesbangpol: 1 Orang
Badan Penelitian dan pengembangan: 1 Orang
Dinas Lingkungam Hidup: 1 Orang
DKP: 1 Orang
Dinas Penanaman Modal: 1 Orang
Dinas Kearsipan: 1 Orang
Kecamatan Tombatu Timur: 1 Orang
PKM Molompar Belang: 1 Orang
PKM Silian: 1 Orang
RSUD Mitra Sehat: 1 Orang
BKPSDM: 1 Orang
(Sumber: BKPSDM Kabupaten Mitra) (Jaan)