KPU Minahasa Tenggara(Mitra) berdasarkan rekomendsi Panwaslu, memutuskan mengadakan pemiliham suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Satu, Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen

KPU Minahasa Tenggara(Mitra) berdasarkan rekomendsi Panwaslu, memutuskan mengadakan pemiliham suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Satu, Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen

No Image atribute Value
1 Title: KPU Minahasa Tenggara(Mitra) berdasarkan rekomendsi Panwaslu, memutuskan mengadakan pemiliham suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Satu, Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen
2 Upload by: Suara Sulut
3 Upload date: 14/12/2015
4 Image link: http://suarasulutnews.co.id/wp-content/uploads/2015/12/Desa-Tumbak-Kec.-Pusomaen-Kab-Mitra.jpg
5 Location: 2015/12/Desa-Tumbak-Kec.-Pusomaen-Kab-Mitra.jpg
6 Width: 600 px
7 Height: 600 px
8 Description: KPU Minahasa Tenggara(Mitra) berdasarkan rekomendsi Panwaslu, memutuskan mengadakan pemiliham suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Satu, Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen

Random attachment in KPU Minahasa Tenggara(Mitra) berdasarkan rekomendsi Panwaslu, memutuskan mengadakan pemiliham suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Satu, Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen

FB_IMG_1566141057732
IMG_20240804_230854
IMG_20240518_111207
LAMBOK M. J. SIDABUTAR, SH, MH. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan saat diwawancarai oleh Jurnalis Biro Kabupaten Minahasa Selatan

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.