Konflik 11 Tahun Wioi Raya Membuahkan Hasil Tiga Manfaat Yang Diperoleh Lewat RDP Bersama Komisi Satu DPRD Mitra

Mitra – komisi 1 DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Ass l Pemkab Mitra, Kaban Inspektorat, Kadis PMD, Camat Ratahan Timur dan Hukum Tua, mantan hukum Tua, BPD, toko masyarakat dan perwakilan dari masyarakat desa Wioi Raya, bertempat di Sport Holl DPRD Mitra, Senin (06/02-2023).

Dipimpin Ketua Komisi l DPRD Mitra Artly Kountur didampingi anggota dewan Sophia Antow, RDP tersebut membahas tentang konflik yang terjadi di desa Wioi raya, terkait permasalahan lahan dan Kantor Hukum Tua desa Wioi Satu.

Usai kegiatan RDP dilaksanakan, anggota DPRD Sophia Antow menjelaskan bahwa, RDP yang dilaksanakan hari ini terkait apa yang terjadi di Desa Wioi Raya, dimana keberadaan lahan dan bangunan kantor hukum Tua Desa Wioi satu yang hingga saat ini masih terjadi konflik.

Dijelaskan Antow, Minggu yang lalu ada sejumblah masyarakat Wioi satu mendatangi di kediaman rumahnya untuk meminta kepada dirinya selaku wakil rakyat kiranya adanya fasilitas, karena sudah sejak dari 11 tahun lalu konflik di Wioi Satu belum juga selesai, sehingga dengan adanya fasilitas dari pihak dewan kami berharap agar supaya bagaimana kami bisa bersatu kembali, karena kami ini satu kampung, pinta sejumblah masyarakat kepada dirinya.

Mendengar keluhan tersebut sebagai wakil rakyat (Sekertaris) yang duduk di komisi satu, saya menyampaikan bahwa saya ini mempunyai Ketua di komisi satu, jadi saya saran kepada masyarakat untuk menyurati kepada Ketua DPRD, nanti ketua Dewan arahkan untuk dilaksanakan RDP, nanti hal ini akan saya Kawali untuk dilaksanakan, ucap Antow.

Tak terlepas dari tangan dinginnya dan arahan seorang wakil rakyat yang di percayakan masyarakat, akhirnya RDP dilaksanakan sehingga membuahkan hasil yang baik, sesuai hasil kesepakatan dari  keempat hukum Tua ini, bangunan dan lahan kantor hukum Tua menjadi hak milik pemerintahan dan masyarakat Wioi Satu.

“Ini telah menjadi komitmen dari keempat hukum Tua dan dilakukan penandatanganan bahwa tidak ada lagi konflik yang akan terjadi.” Ujar Budew Antow.

Ditambahkan Antow, dengan adanya RDP hari ini ada tiga manfaat Wioi Raya yang diperoleh, pertama terselesainya konflik sejak dari 11 tahun yang lalu, kedua lahan Polsek Ratim sudah direncanakan akan dibayar dan yang ketiga masyarakat Wioi raya akan memiliki lapangan multi fungsi.

Semua ini telah difasilitasi oleh DPRD melalui komisi satu, tapi semua ini juga ada campur tangan dan petunjuk petunjuk khusus dan kiat kiat dari pak Bupati James Sumendap, buatlah mereka itu sampai bersatu, buatlah mereka jangan sampai berkelahi lagi, buatlah mereka itu timbul sebagai rasa persaudaraan, karena bagaimanapun mereka itu masyarakat Mitra, jangan sampai adalagi terjadi konflik buatlah mereka saling dukung mendukung dalam membangun desa Wioi Raya, tutup Angdew Sophia Antow.

(J.S)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.