GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara

GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara

No Image atribute Value
1 Title: GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara
2 Upload by: Suara Sulut
3 Upload date: 03/02/2017
4 Image link: http://suarasulutnews.co.id/wp-content/uploads/2017/02/bendahara.jpg
5 Location: 2017/02/bendahara.jpg
6 Width: 720 px
7 Height: 720 px
8 Description: GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara

Random attachment in GK (Gladis) dijerat pasal 372 KUHP tentang Tidak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara

IMG-20200607-WA0004
20200315_125559
IMG_20200330_135356
Pemkab Sangihe,melalui Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggelar pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.