Masa Jabatan Hukum Tua Murni Manopo Diperpanjang Dua Tahun

Mitra – pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Bupati Ronald Sorongan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua dan BPD seKabupaten Mitra, diantaranya hukum tua desa Winorangian Satu Murni Manopo,  yang bertempat di UPT Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Jumat (23/8-2024).

Usai pengukuhan dilakukan oleh Bupati, Hukum Tua Desa Winorangian Satu Murni Manopo mengungkapkan, dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, maka dirinya akan menjalankan amanah yang telah di percayakan dan akan lebih meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.

Melalui pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang dilakukan Penjabat Bupati Mitra sebagai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa sebagai hasil revisi kedua Undangan-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,

“Ini membuat kami para hukum tua tertantang untuk semakin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat” ujar Manopo.

Artinya, penambahan dua tahun masa kerja, memberikan kesempatan bagi kami untuk bekerja semaksimal mungkin dalam beragam bidang, termasuk semakin kredibel dan akurat serta komprehensif dalam mengelola Dana Desa dan kegiatan desa lainnya

“Apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Bupati Ronald Sorongan, Sekda David Lalandos, Asisten l Jani Rolos, dan Kadis PMD Franky Wowor.” Kunci hukum tua Murni Manopo.

(J. Selang)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.