Pelaku Penganiayaan Bentenan di Amankan Polres Minsel

Tersangka kasus penganiayaan, RS (Rusdi), 28 tahun, warga Desa Bentenan Satu Kecamatan Pusomaen

Tersangka kasus penganiayaan, RS (Rusdi), 28 tahun, warga Desa Bentenan Satu Kecamatan Pusomaen

Ratahan-Polres Minsel melalui Piket Unit Gabungan Polsek Belang berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan, RS (Rusdi), 28 tahun, warga Desa Bentenan Satu Kecamatan Pusomaen Kabupaten Mitra. RS (Rusdi) melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam yang mengakibatkan korban MN (Misran),16 tahun, warga Desa Bentenan Satu, mengalami luka robek di dahi sebelah kanan.

Kapolsek Belang AKP Jemmy Lewu saat dikonfirmasi menerangkan kronologis terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Kejadianya malam tadi, sekira pkl. 20.30 wita, di depan rumah Kel. Subarcan Mamonto Desa Bentenan Satu Jaga 1 Kec. Pusomaen. Kronologisnya yaitu, saat korban MN (Misran) sedang duduk bersama teman-temannya, melintaslah tersangka RS (Rusdi) bersama temannya menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba tersangka menghampiri korban, bertanya siapa yang memanggilnya, kemudian langsung menikam korban di dahi menggunakan pisau badiknya. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek Belang, siang tadi Sabtu (28/1/2016).

Personil gabungan fungsi Polsek Belang pun segera melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka setelah sebelumnya mengevakuasi korban ke Puskesmas terdekat.

“Tersangka langsung kami temukan dan amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan saat menganiaya korban,”tutup Kapolsek.(humas/jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.