Tahuna-Penerapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Sangihe bakal menelan korban 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dihilangkan. Ketiga SKPD tersebut, masing-masing Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) serta Badan Perbatasan.
Hal ini dibenarkan Sekda Edwin Roring SE,ME dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10) kemarin. Selain SKPD yang hilang, menurut Roring ada juga SKPD yang dipisahkan, seperti Dinas Koperasi yang dileburkan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Menengah Kecil Mikro (Perindagkop), Dinas Sosial dipisahkan dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan dipisahkan dengan Dinas Komunikasi Informasi yang berganti nomenklatur menjadi Dinas Dinas Infokom, Persandian dan Statistik.
Dijelaskan pula, untuk Bagian-bagian di Sekretariat Kantor Bupati Sangihe tidak ada yang hilang atau dilebur, namun ada bagian yang berganti nomenklatur, seperti Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) beruba jadi Otonomi Daerah serta Bagian Umum menjadi Tata Usaha dan Protokol. Sementara untuk penerapan OPD, kata Sekda akan diefektifkan awal tahun depan, namun untuk pengisian jabatan dan peberlakukannya sudah dimuai sejak bulan Desember 2016.
”Pemkab akan menggelar uji kompetensi untuk pejabat eselon III dan IV sebagai persiapan pengisian jabatan OPD,”pungkas Roring, seraya menghimbau Aparat Sipil Negara (ASN) mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi uji kompetensi nanti.(eleh)