Sangihe-Tak hanya belum sepenuhnya memberlakukan standar upah minimum, ternyata masih banyak perusahaan di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang juga tidak menerapkan perjanjian kerja bagi karyawannya.
Hal itu tak ditepis Kepala Dinas Tenaga Kerja Sangihe, Drs. Dokta Pangandaheng dikonfirmasi wartawan, Selasa (02/10) kemarin.Terkait hal itu Pangandaheng juga mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk mengacu pada mekanisme aturan, sebab sangat jelas dalam amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana ditegaskan bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 10 orang wajib membuat dokumen perjanjian atau kontrak kerja.
”Memang sejauh ini masih banyak perusahaan di Sangihe yang belum menerapkan perjanjian keja, padahal dalam undang-undang ketenagakerjaan sudah jelas pengaturannya,”ungkap Pangandaheng.
Mantan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kantor Bupati Sangihe itu juga menegaskan, penerapan kontrak kerja oleh perusahaan sangat penting bagi karyawan, baik untuk memperjelas status ketenagakerjaan karyawan itu sendiri maupun dari sisi pendekatan kesejahteraan.
”Bagi perusahaan yang sudah memiliki dokumen perjanjian kerja pasti pemberian upah atau gaji mendekati atau sama dengan angka upah minimum provinsi, sedangkan perusahaan yang belum memberlakukan perjanjian kerja dipastikan gaji karyawannya masih dibawah standar minium,”kata Pangadaheng. Menindak lanjuti permasalahan ketenagakerjaan, Pangadaheng mengakui pihaknya
akan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan sekaligus sosialisasi terkait perundang-undangan berserta sanksinya yang siap diberlakukan jika masih perusahaan yang melanggar ketentuan. ”Padahal sebagian pekerja yang belum diterapkan kontrak kerja kerab mengerjakan
pekerjaan yang memiliki tingkat resiko tinggi mengancam keselamatan pekerja, sehingga kami perlu melakukan pendekatan dan perlu mensosialisasikan aturan ketenagkerjaan kepada pihak perusahaan,”ujar Pangandaheng.(elleh)