Jadi Dalang Kisruh Pilkap Kalinda I, Penjabat Kapitalaung Bakal Disanksi.

 

 

Bupati Sangihe Jabes E Gaghana.

Sangihe – Pelantikan Kapitalaung Kalinda I, kecamatan Tamako yang agendanya akan dilantik bersamaan dengan Kapitalaung Malisade, kecamatan Tabukan selatan tenggara, pada Rabu (13/2/2019) hari ini, terpaksa harus ditunda, hal ini dikarenakan adanya penolakan dari sejumlah masyarakat Kalinda I terhadap Kapitalaung terpilih melalui Pemilihan Kapitalaung yang dilaksanakan lalu. Dari informasi yang beredar, penolakan atas pelantikan kapitalaung yang baru ini diduga didalangi oleh Penjabat Kapitalaung yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal ini Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana membenarkan hal tersebut, menurutnya, penjabat Kapitalaung yang juga Guru ini dinilai gagal dalam melaksanakan tanggungjawab yang diberikan dalam melaksanakan Pemerintahan di kampung Kalinda I. “Saya harus katakan dirinya gagal dalam menjalankan pemerintahan di kampung, ini kan sudah terbukti, dalam penyelenggaran pemilihan kapitalaung dirinya sudah gagal,” ujar Gaghana.

Bahkan yang membuat dirinya geram, Penjabat kapitalaung nekat memprovokasi masyarakat dengan menolak pergantian kapitalaung. Dikatakannya, penjabat kapitalaung merupakan seorang guru. Dan atas permintaan Kepala sekolah dirinya diminta untuk kembali berkonsentrasi sebagai tenaga pendidik, mengingat dirinya juga membawahi siswa kelas 6 yang sebentar lagi akan menghadapi ujian kelulusan. “Ketika diberikan SK pergantian ternyata dirinya tidak menerima, bahkan memprovokasi dan mengadu domba masyarakat. Nah, dirinya sebagai ASN dinilai sudah melanggar aturan dengan mengabaikan perintah pimpinan. Saya sudah meminta Sekda untuk memprosesnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53,” tegas dia. “Sedangkan karena adanya penundaan pelantikan Kapitalaung yang baru, untuk sementara Pemerintahan diambil alih oleh Camat,” timpal Gaghana.

Sementara itu Sekretaris daerah Edwin Roring memastikan akan segera memanggil ASN penjabat kapitalaung tersebut untuk diproses sesuai dengan aturan ASN yang berlaku. “ASN harusnya menjadi teladan yang baik dimasyarakat. Saya pastikan dalam waktu dekat ini akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa apa terjadi pelanggaran atau tidak. Jika terbukti melanggar harus diproses, itu merupakan konsekuensi sebagai ASN. Nanti kita lihat, ini mungkin akan dikenai sanksi sedang berat, minimal pembinaan kepada yang bersangkutan,” tutup Roring. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.