Komit Lestarikan Alam,Gaghana : Sangihe Bebas Dari Penggunaan Racun Ikan

Tahuna-Pelestarian alam sudah menjadi komitmen serta kewajiban Pemkab Sangihe dalam kelangsungan ekosistim kedepan, termasuk pelestarian wilayah laut. Hal ini dikatakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana SE,ME pada kegiatan loka karya sinergi kebijakkan dan kolaborasi stok holder bagi pengelolaan sistim pulau kecil belum lama ini.

Karenanya Bupati memastikan untuk kawasan laut Sangihe bebas dari penggunaan racun ikan, mengingat sampai saat ini dirinya belum pernah mendengar ada laporan terkait penggunaan racun maupun bahan kima untuk menangkap ikan. Bupati juga memberikan apresiasi kepada para Camat yang sudah mampu memberikan pehamanan kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga kelestarian alam.

Dalam loka karya tersebut Bupati juga memberikan masukkan, terkait langkah pencegahan pengugunaan bahan kimia, yakni pemerintah jangan hanya melarang, tapi dapat memberikan solusi kepada masyarakat, seperti lewat pemberian bantuan perahu dan alat tangkap ikan.

”Selain melarang menggunakan bahan kimia, juga harus ada solusi, tapi jangan dalam bentuk uang, melainkan bantuan nelayan beserta fasilitas dan peralatan tangkapan ikan,”ungkap Bupati.

Orang nomor satu di Sangihe itu juga optmis pendekatan pemerintah yang selama ini dilakukan kepada masyarakat akan terus menunjang komitmen Pemkab Sangihe dalam melakukan pelestarian alam, terlebih menjaga keberlangsungan ekosistim laut yang notabene menjadi sumber penghasilan terbesar warga yang berbatasan dengan negara tetangga Philipina tersebut.

Sementara meski kasus racun ikan tidak terdengar, perlu kewaspadaan dan warning bagi yang melakukanya. Seperti yang ditegaskan Direktur Politenik Nusa Utara, Prof. Dr. Ir. Frans Ijong Msi saat dihubungi terpisah, hukumannya cukup berat bagi pengguna racun ikan maupun yang menggunakan bom, yakni maksimal penjara enam tahun serta denda maksimal Rp 1,2 miliyar.

”Karena racun maupun bom sama-sama merusak alam, sudah ada aturan yang mengatur, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009, khususnya pada pasal 84 yang mengatur ancaman pidana dan denda,”tegas Ijong. (eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.