Tidak Ada Sosialisasi,Warga Kelurahan Tona II Tolak Pembangunan Tower Telkomsel

ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, Ferdy Panca Sinedu ST

ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, Ferdy Panca Sinedu ST

Tahuna-Dengan alasan tidak dilakukan sosialisasi,warga Kelurahan Tona II RT 01 Kecamatan Tahuna Timur menolak pembangunan tower telkomsel yang saat ini mulai dikerjakan. Penolakkan warga tidak hanya dilakukan dilokasi yang akan dibangun tower, tapi langsung ditindak lanjuti dengan melayangkan surat aduan ke DPRD Sangihe.

Salah satu perwakilan warga, Erik Tatinting kepada sejumlah wartawan mengatakan,penolakkan itu juga dikarenakan adanya kekhawatiran masyarakat sekitar lokasi tower oleh adanya dampak radiasi dan kondisi fisik banguann tower yang tidak memadai dan disinyalir kurang kokoh karena hanya menggunakan fondasi bangunan sedalam kurang lebih 1,20 meter.

Diakui Tatinting,yang lebih membuat warga tidak setuju dibangunnya tower, juga lantaran sikap pihak telkomsel yang didampingi ketua RT 01 saat menghubungi warga, tidak transparan menerangkan seluk beluk akan didirikannya tower dimaksud.

”Bahkan ketua RT tidak bersedia memperlihatkan perjanjian perusahaan dengan warga ketika warga hendak melihat isi perjanjian itu, termasuk kami diberikan kertas kosong untuk menandatangani persetujuan,”ungkap Tatinting ditemui usai menyampaikan laporan ke DPRD sembari menambahkan, warga juga meminta pemerintah tidak mengeluarkan ijin mendirikan bangunan serta ijin lainnya sebelum masalah tersebut dituntaskan.

Sementara Ketua Komis B DPRD Sangihe,Ferdy Sinedu ST ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aduan warga. Sebagai wakil rakyat, Sinedu mengkui pihaknya wajib menerima sekaligus menindak lanjuti laporan maupun keluhan warga, apalagi prinsip pembangunan bermuara untuk rakyat, dan ketika rakyat menolak hal itu harus dipertimbangkan pemerintah.

”Saran kami harus ada kajian menyangkut keamanan dan kenyamanan lingkungan, dan kalau warga sekitar lokasi tower menolak, pihak ketiga atau rekanan wajib mentaatinya, apalagi belum memiliki ijin, seperti IMB dan ijin prinsip. Jadi saya berharap pemerintah juga mendengar keluhan warga, kalau boleh dipending dulu sampai semua masalah selesai,”tegas Sinedu.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.