Suarasulutnews.co.id – Korupsi merupakan salah satu musuh paling besar oleh Pemerintah di Negara ini, Negara Indonesia. oleh karena itu Presiden RI Joko Widodo memyampaikan kepada masyarakatn lapor apabila ditemukan dugaan tindakan Korupsi.
Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka, dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta),” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id.
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Terkait keluarnya PP 43/2018 ini, Sekretaris DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI) SULUT Noldy Poluakan sangat mengapresi dan menyambut baik, dan ini suatu stimulus atau suplamen yang merangsang bagi masyarakat untuk secara aktiv mengawal semua program Negara agar supaya tersalurkan dan di gunakan dengan baik dan benar.
” Ini sangat bermanfaat untuk mempersempit pelaku tindak pidana korupsi,” ujar poluakan yang sudah melaporkan beberapa kasus tipikor di Kepolisian, Kejaksaan sampai ke persidangan.
Ditambahkanya, jikalau ada masyarakat yang ingin melaporkan adanya temuan dugaan tindakan Korupsi, dan merasa takut untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib, selaku Sekertaris DPD LAKI SULUT, siap membantu dan mengfasilitas laporannya hingga ke pihak yang berwajib dengan menyimpan atau merahasiakan Identitas para pelapor, Tutup Poluakan. (***)