Jakarta. Oknum yang mengaku ketua LSM Rommy Rumengan (47) akhirnya ditangkap aparat Polda metro Jaya bersama seorang dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DSR (48) karena memfitnah rektor Unima. Keduanya menjadi tersangka menyebar informasi hoax melalui akun Facebook yang menyebut ijasah sang rektor, palsu.
“Pelapornya rektor langsung, Julyeta Paulina Amelia (Runtuwene). Dia Rektor Universitas Negeri Manado yang melaporkan bahwa dia di fitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui medsos,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jakarta, kepada wartawan Selasa (18/02-2020). Seperti dikutip dari Indozone.co.id dan Jakartanews.ID,
Kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu, saat korban baru menjabat sebagai rektor di Universitas Manado. Dua tersangka berinisial DSR dan RFJR menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Aksi yang berisi pencemaran nama baik sang rektor berlangsung di depan Istana Negara, Ombudsman RI dan Kementerian Ritekdikti. Keduanya juga menyebarkan berita bohong yang menyebut ijazah sang rektor itu palsu melalui akun Facebook tersangka.
“Kemudian setelah demo yang bersangkutan memposting di medsos di FB dengan menggunakan akun si tersangka sendiri memposting tentang ijazah palsu yang dimiliki oleh rektor tersebut,” jelas Yusri.
Setelah mendapat informasi, polisi mulai menyelidiki kasus itu. Ternyata korban memikiki ijazah asli dan terbukti tidak menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan oleh para tersangka.
Setelah dikembangkan pihak Kepolisian melakukan pencarian terhadap kedua tersangka, dan akhirnya polisi menangkap kedua tersangka di Manado.
“Iya semuanya orang Manado karena mereka datang dari sana (Manado) ke sini untuk demo saat itu tahun 2016 saat baru naik rektornya,” kata Yusri.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut termasuk mencari motif utama para tersangka memfitnah rektornya sendiri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red)