Sangihe – Satu pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kecamatan Manganitu meninggal. Pasien berjenis kelamin laki-laki dengan umur 50 Tahun ini menghembuskan nafas terakhir setelah beberapa hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liun Kendage Tahuna. Pasien tersebut juga sempat menjalani pemeriksaan Swab pertama dengan hasil negatif. Namun, sebelum menerima hasil Swab kedua, pasien dinyatakan meninggal pada Jumat (17/04/2020) sekira Pukul 06.15 Wita pagi tadi.
Jenazah dimakamkam di TPU milik Pemerintah Daerah di Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna barat. Meski sempat molor kurang lebih 8 jam disebabkan adanya aksi penolakan sebagian warga setempat, namun akhirnya jenazah bisa disemayamkan sesuai dengan Protokol pemakaman pasien Covid-19.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK memimpin langsung proses penggalian kuburan. Ditemui sejumlah wartawan Kapolres mengatakan bahwa benar tadi ada beberapa orang warga yang menolak jenasah PDP dimakamkan di tempat ini.
”Ada perwakilan warga yang melakukan protes penolakan dikarenakan kehawatiran. Namun setelah dijelaskan dan diberi pemahaman, mereka boleh mengerti dan mensosialisasikan ke warga yang lain,” kata Kapolres.
Minimnya pemahamam masyarakat terhadap Prosedur Tetap (Protap) pemakaman Covid-19, membuat mereka bereaksi. Namun setelah menerima penjelasan baik dari Kapolres Camat dan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sangihe, akhirnya proses penggalian kuburanpun berjalan lancar dilakukan oleh beberapa personil Kepolisian yang dibantu anggota TNI. Kapolres pun berharap agar masyarakat tetap waspada, dengan mentaati aturan dan menjalani setiap anjuran pemerintah terkait dengan upaya memutus rantai mata penyebaran Covid-19 dan terutama tidak panik atau berlebihan. (Andika)