Diklat Paralegal
Manado,- Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paralegal Posbakumadin dari Peradin bekerjasama dengan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, diadakan secara video conference se Indonesia, dimulai Rabu (06/01/2020), hari ini.
Tak terkecuali perwakilan dari Provinsi Sulawesi Utara yakni dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara yang pada sesi Diklat pertama ini turut ikut serta. Dan dari Kabupaten/Kota lainnya akan menyusul pada sesi berikutnya.
“Kami sangat mengaprsiasi kegiatan Diklat Paralegal ini. Tentunya sangat bermanfaat bagi kita dalam memberikan bantuan hukum. Peran Paralegal sangat penting. Dan tentunya Paralegal harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam tugasnya,” ujar Adv Noch Sambouw SH MH yang merupakan Ketua Posbakumadin Minahasa Utara.
Terpisah Adv Maykel R Tielung SE SH MA selaku Ketua Posbakumadin Kota Manado, mengapresiasi kegiatan ini. ,” Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Yang tentunya memberikan manfaat ganda bagi Paralegal yang bernaung di Posbakumadin Manado khususnya,” tandasnya singkat.
Sesuai pedoman kegiatan, Pelaksana kegiatan adalah, dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dan untuk pemateri disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof Dr Beny Riyanto SH, M Hum CN, Kasubdit Luhkum Kementerian Hukum dan HAM RI Masan Nurpian SH MH, dan Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe. Sementara Peserta Diklat adalah Paralegal dari Posbakumadin sejumlah daerah di indonesia yakni ratusan peserta. Diklat Paralegal ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 6-8 Januari 2021.
“Tujuan dari acara Diklat Paralegal ini antara lain yaitu memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat tentang keadilan sosial, akses keadilan, acara pemenuhan hukum, dan cara pemenuhan hak bantuan hukum,” ujar Adv Noch Sambow SH MH.
Ditempat terpisah, Sekjend DPP Peradin Advokat Basuki SH MM, menuturkan, hari ini Rabu tanggal 06 Januari 2021, DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Diklat Paralegal yang di hadiri oleh 100 Cabang Posbakumadin di seluruh Indonesia dengan jumlah Paralegal 5070 orang yang siap melayani para pencari keadilan.
“Saya secara pribadi sangat bangga atas antusiasnya para peserta, hal ini pertanda baik untuk dunia hukum kita kedepan, terkhusus bagi warga yang termarjinal akan mendapat pelayanan hukum yang lebih baik,” ucap Basuki. (red).