Minahasa– Upaya dalam meminalisir serta memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dalam operasi Yustisi di Minahasa, benar benar di tingkatkan penerapannya.
Hal ini di pertegas Kapolres Minahasa AKBP Tommy Souisa. S.IK. kepada wartawan media ini di Mapolres Minahasa di Tondano. (senin 12/juli).
Lebih lanjut Kapolres Tommy, menyampaikan bahwa pemerintah yakni Polri dan TNI serta Sipil, menyikapi masalah penyebaran covid 19 dengan serius.
Artinya senantiasa melakukan pengawasan dan monitoring aktivitas yang ada di tengah masyarakat di tengah pandemi saat ini, agar jangan mengabaikan protap kesehatan.
Seperti kita ketahui bersama, di Minahasa telah di turunkan surat edaran dari Bupati tertanggal 9 juli tahun ini.
Dalam surat tersebut bertujuan untuk melakukan upaya meminalisir penyebaran virus covid 19.
Sudah tentu dalam penerapannya kita akan memperhatikan aktivitas masyarakat yang ada di khalayak ramai, seperti pusat perbelanjaan, objek wisata, tempat kuliner, pertokoan dan tempat-tempat terjadinya perkumpulan banyak orang.
Di sini kami selaku garda terdepan dalam tugas memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, yang di sebut team petugas dalam operasi Yustisi akan melakukan pengawasan dan peneguran bahkan penindakan secara tegas kepada pelanggar ketentuan dalam protap kesehatan.
Sudah sangat jelas apa yang di tuangkan dalam surat edaran bupati yang di maksud tertanggal sembilan bulan juli tahun ini.
Aktivitas masyarakat dalam penerapan PPKM Mikro ( Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Dan untuk malam hari hanya sanpai jam delapan malam dalam beraktivitas, terutama para pelaku usaha seperti ; usaha kuliner, pertokoan dan aktivitas lainnya di tengah masyarakat yang menyebabkan terjadinya kerumunan banyak orang.
Semua ini sudah tentu ada alasannya, yakni mengingat terjadinya peningkatan kasus covid saat ini.
Kapolres juga pertegas kepada para kapolseknya, agar senantiasa melakukan monitoring di setiap wilayah kerja masing masing, dengan bekerja sama dengan pemerintah setempat. Berikan edukasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang protap kesehatan, dan harus dengan sikap humanis namun tegas.
Ingatkan kepada masyarakat bahwa pelanggaran protap kesehatan di masa pandemi sudah tentu ada sangsinya sesuai dengan bentuk pelanggaran. Hal ini bertujuan demi meningkatkan tingkat kesadaran dan kedisiplinan diri setiap orang dalam penerapan protap covid 19, yang bertujuan meredam bahkan memutus mata rantai penyebaran covid tersebut.
Jika kita peduli dengan kesehatan diri kita, sama halnya kita peduli dengan kesehatan orang yang ada di sekitar kita. Tutur Kapolres dalam penyampaian pesan morilnya .
Disampaikannya juga, bahwa dalam melakukan suatu acara, baik suka maupun duka, harus sesuai dengan ketentuan yang di tuangkan dalam surat edaran bupati tersebut, yakni ada pembatasan jumlah orang. Jika itu acara pesta, harus di bahagi sesi waktunya. Dan setiap sesi ada batas jumlah yang telah di tentukan, demikian juga waktu.
Mari kita bersama-sama peduli dan bertindak, dalam upaya memutus mata-rantai penyebaran virus tersebut, dengan memperhatikan himbauan serta anjuran yang telah di sampaikan pemerintah dalam penerapan ptotap kesehatan.
Karena di depan masih banyak yang akan kita kerjakan demi kesejahteraan hidup kita dan hidup turun temurun kita. Sambil kita juga berdoa kepada Sang Maha Kuasa, agar Ia melewatkan pergumulan yang kita alami saat ini. Tutur Kapolres.
( Penulis Farly Bujung. )