JAKARTA – Sebanyak 261 lulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 berencana mengirimkan somasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Mereka mempertanyakan alasan belum diangkat menjadi PNS meski sudah memenuhi syarat.
“Kami hari ini resmi mensomasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alasan yang terpenting karena klien kami ratusan orang ini yang telah lulus seleksi kompetensi dasar, memenuhi syarat daripada CPNS tersebut tidak diangkat jadi CPNS,” ujar kuasa hukum Forum Komunikasi Lulusan SKD seleksi CPNS 2018, Pitra Romadoni Nasution di D’Cost, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Pitra menilai PermenPAN-RB No 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil yang terbit saat seleksi CPNS berlangsung telah merugikan klienya. Menurut Pitra, lulusan SKD CPNS sudah memenuhi ambang batas SKD.
“Sehingga dengan kebijakan daripada KemenPAN RB ini membuat klien kami dirugikan karena mereka ini telah memenuhi syarat sesuai dengan yang dibuat oleh MenPAN-RB yaitu dengan nilai yaitu dengan nilai tes intelegensia umum (TIU) 80, tes karakteristik pribadi (TKP) 143 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75. Bahkan ada lagi lulusan terbaik itu tidak diluluskan juga,” lanjutnya.
Pitra mengatakan, kliennya sudah menemui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian PAN-RB hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN), namun tak kunjung menemukan titik terang. Pitra menilai kementerian tersebut tidak serius menangani keluhan kliennya.
“Sehingga dengan hal ini, telah berkali-kali juga klien kami dan dari seluruh Indonesia menjumpai Mensetneg, MenPAN RB dan ke BKN juga mereka selalu lempar tangan, artinya tidak mau serius menyelesaikan permasalahan ini,” kata Pitra.
Pitra menyebut, somasi akan dikirimkan hari ini ke MenPAN-RB. Apabila tidak ada respons, Pitra berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Somasi kita kirimkan hari ini, jadi minggu depan kalau somasi ini perwakilan CPNS belum diangkat, satu minggu tidak ada harpoan jelas, maka saya akan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap MenPAN-RB dan ketua DPR RI yang telah lalai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” lanjutnya.
“Karena DPR RI juga pada tanggal 22 Januari 2019 telah melakukan Raker (Rapat Kerja) dalam RDP-nya bersama Komisi II, perwakilan CPNS seluruh Indonesia ini akan tetapi keputusan memang memberikan tanggapan yang baik, memberikan kebijakan dan akan menyelesaikan permasalahn ini dan akan mempertimbangkan pengangkatan mereka, tetapi sampai sekarang hasil kerja tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga kita sangat kecewa juga kepada DPR,” paparnya.
sumber: detik.com