BKDD Sangihe Mulai Selidiki Ijasah PNS

Tahuan- Seiring dengan turunnya instruksi Kementerian Pendidikan terkait dugaan PNS berijasah palsu (Ipal), Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Sangihe mulai melakukan penyelidikan.

Adapun tindak lanjut dari penyelidikan itu sendiri, baru-baru ini BKDD telah menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar PNS dimasing-masing unit keraja segera memasukkan ujasah untuk strata 1 dan strata 2 beserta transkip nilai.

Hal ini dibenarkan Kepala BKDD Sangihe, Ratna Lombongadil membenarkannya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/06).

”Benar, BKDD sudah menyurati SKPD terkait dengan penyelidikan ijasah palsu, dan ketika ijasah itu sudah masuk, kami akan membuka website perguruan tinggi bersangkutan untuk mengecek kebenaran ijasah tersebut,”ungkapnya.

Dalam kegiatan melakukan klarifikasi ipal tersebut, pihaknya kata mantan Kepala Badan Pembedayaan Masyarakat (BPM) Sangihe itu juga mengaku akan melakukan secara berhati-hati, dengan alasan ketika identitas ijasah itu tidak berada pada website perguruan tinggi, bukan berarti ijasahnya langsung dinyatakan palsu.

”Klarifikasinya tetap dilakukan dengan hati-hati dan teliti, karena bisa saja ijasah itu benar-benar asli meski tidak ada di website, karena mungkin pihak fakultas yang tidak memasukkannya,”kata Lombongadil.

Terkait dengan keseriusan Pemkab Sangihe melakukan klarifikasi ipal tersebut, BKKD juga telah memberi batas waktu bagi PNS untuk dapat memasukkan ijasahnya sampai tanggal 30 Juni mendatang.

”Jadi klafirikasi ipal ini akan dipercepat, hingga diberi batas waktu bagi PNS untuk wajib memasukkan ijasah S1 atau S2 sampai tanggal 30 Juni mendatang,”ujarnya.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.